Senin, 06/05/2024 - 16:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jaksa KPK Dinilai Abaikan Fakta Persidangan Terkait Tuntutan Eks Dirjen Kemendagri

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Dirjen Bina Keuangan daerah Kemendagri M Ardian Noervianto dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ardian terjerat kasus suap dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada 2021.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Budiman Sudjatmiko: Penyusunan Kabinet Masih Dibahas dalam Diskusi Informal

Jaksa menilai perbuatan Ardian dilakukan secara sadar dan terdapat ”kesengajaan“. Sehingga, segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki Ardian. Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (15/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jika Boleh Lanjutkan Perubahan, Anies Terima Tawaran Menteri


ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi