Sebelumnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Dirjen Bina Keuangan daerah Kemendagri M Ardian Noervianto dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ardian terjerat kasus suap dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada 2021.
Jaksa menilai perbuatan Ardian dilakukan secara sadar dan terdapat ”kesengajaan“. Sehingga, segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki Ardian. Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (15/9/2022).
Sumber: Republika