Sabtu, 25/05/2024 - 15:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KASUM Minta Jokowi Batalkan Pembentukan Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM

KASUM sebut ada orang yang diduga terlibat pelanggaran HAM berat di Tim Non Yudisial.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Keppres 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu  (Tdemi kepentingan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Anggota KASUM, Andi Muhamad Rizaldy, mengatakan KASUM bersepakat dengan pernyataan korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM Berat masa lalu, bahwa Keppres 17 Tahun 2022 merupakan sarana cuci dosa pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Karena bermasalah secara konseptual yang melanggar hak korban atas kebenaran dan keadilan dan membuktikan bahwa Negara melakukan pembiaran (by omission) terhadap pelaku Pelanggaran HAM Berat,” kata Rizaldy dalam siaran pers, Jumat (23/9/2022).

Berita Lainnya:
Jika PDIP Oposisi Formulanya Seperti Era SBY


KASUM menilai komposisi  Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu diisi oleh orang  yang diduga memiliki rekam jejak pelanggaran HAM. Penunjukkan orang yang diduga melakukan pelanggaran HAM sebagai anggota Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) oleh Presiden Joko Widodo tidak hanya bertententangan dengan standar dan mekanisme HAM juga menyerang akal dan menyakiti serta mempermainkan perasaan seluruh korban dan keluarga korban.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Langkah Presiden ini, kata Rizaldy, hanya menguatkan posisi bahwa pemerintah memang tidak memiliki kemauan Politik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Pada sisi lain, lanjutnya, KASUM juga mempertanyakan sikap Komnas HAM, yang hanya diam terhadap keputusan Presiden ini. Diamnya Komnas HAM dapat diartikan publik bahwa Komnas HAM membiarkan atau mengamini impunitas berlangsung serta menyetujui tindakan pemerintah yang keliru.

Berita Lainnya:
LPSK Beri Perlindungan untuk Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo


Dengan dibentuknya Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM yang berisikan terduga pelaku pelanggaran HAM, menurut KASUM, semakin menunjukkan bahwa  isu pelanggaran HAM berat masa lalu hanya dijadikan sebagai agenda politik tahunan bagi para kontestan politik.

ADVERTISEMENTS


Dengan kondisi ini, kata Rizaldy, KASUM meminta Jokowi memerintahkan Jaksa Agung sebagai Penyidik untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komnas HAM dengan melakukan penyidikan secara transparan, objektif, jujur, adil dan bertanggung jawab terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

ADVERTISEMENTS


KASUM jua meminta Jokowi memastikan dan memberikan jaminan perlindungan kepada Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir, serta memastikan Tim Adhoc dapat mengakses semua hal yang berhubungan dengan kasus tersebut;


Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi