Jumat, 26/04/2024 - 11:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Abdul Fikri Faqih: Tim Bayangan Mendikbudristek Melanggar Aturan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi RI, Nadiem Makariem diminta memenuhi syarat legal untuk tim bayangan yang diungkapkan dalam forum internasional.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, Selasa (27/9).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kata Fikri, kalau memang menteri menganggap tim tersebut penting, tuangkan semuanya di dalam regulasi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Karena kalau tidak, mesti akan ada problematika, terutama akuntabilitas,” demikian kata Fikri, saat memimpin rapat kerja dengan Kemendikbudristek RI di Senayan, Senin kemarin (26/9).

ADVERTISEMENTS

Fikri menyampaikan hal itu karena ingin menggali lebih jauh pernyataan Mendikbudristek terkait tim di belakang Menteri yang membuat inovasi teknologi dan disampaikan dalam paparan program pada rapat kerja tersebut.  

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Lebih lanjut, Fikri menyoroti tentang tim tersebut yang harus punya mandat yang legal, sebagaimana ketentuan di dalam Permendikbudristek 28  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikburdistek.   

Berita Lainnya:
Prabowo-Gibran Diminta Diskualifikasi, Habib Syakur: Sikap Cengeng Para Pecundang

“Tetapi tidak ada satu pun celah di Permen tersebut yang memberikan mandat pada siapapun (sebagaimana pernyataan Menteri soal tim teknologi)” imbuh dia.

Lebih lanjut Fikri memaparkan soal Peraturan Presiden Nomor 68/2019 tentang organisasi kementerian negara yang diubah dengan Perpres 32/2021, dan kemudian diterjemahkan ke dalam Permendikbudristek 28/2021, bahwasanya  tidak ada dari sederet regulasi tersebut yang memberikan amanah-amanah itu.  

“Padahal Permendikbudristek 28/2021 itu ada 335 pasal dan 1 lampiran, kalau ada supporting system mau shadowing, mau mirroring, atau mau apalah tetap harus ada cantolannya, saya sarankan kalau mau selamat, mestinya dituangkan (di regulasi),” tekannya.

Dia juga mengingatkan langkah Menteri tersebut yang apabila diadakan audit akan terdapat temuan.  

“Ini kemudian bila nanti diaudit akan salah, karena saya kira audit kan ada 2, apakah dia bertindak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara atau tidak,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Amicus Curiae Megawati Harus Jadi Perhatian

Pada kesempatan yang sama, Mendikbudristek mengklarifikasi soal 400 anggota tim bayangan (shadow organization) di belakang dia yang dia ungkap di depan United Nations Transforming Education Summit di markas besar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pekan lalu.  

Di hadapan Komisi X DPR, Nadiem mengklaim pihaknya diapresiasi oleh banyak negara atas transformasi digital yang telah dilakukannya dalam bidang pendidikan.  

Nadiem mengakui dirinya salah memilih padanan kata, ia menyebut tim bayangan yang dimaksud adalah vendor.

“Saya ada kesalahan dalam menggunakan kata shadow organization. Yang saya maksudkan itu sebenarnya organisasi ini adalah mirroring terhadap kementerian kami,” kata Nadiem.

Ia menjelaskan organisasi itu bekerja sama bersama setiap Dirjen di Kemendikbud Ristek untuk mengimplementasikan kebijakan melalui platform teknologi.

Nadiem kemudian mengklaim tim bentukannya itu mendapatkan apresiasi dari negara lain pasalnya dinilai baik dalam mengatur birokrasi dalam kementerian.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi