Selasa, 30/04/2024 - 01:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Prabowo-Gibran Diminta Diskualifikasi, Habib Syakur: Sikap Cengeng Para Pecundang

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (27/3) disorot jutaan mata rakyat Indonesia. Salah satunya Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Secara tegas Habib Syakur menilai permintaan diskualifikasi paslon peraih suara terbanyak di Pilpres 2024, Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, merupakan sikap cengeng dari para pecundang lewat jalur konstitusional.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“PHPU yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi merupakan permintaan yang sangat cengeng,” kata Habib Syakur kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (27/3).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
H-5 Lebaran, Jasa Marga Catat 551 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Habib Syakur menambahkan, permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) seluruh Indonesia lebih menunjukkan paslon yang kalah bersikap pecundang karena tidak legowo dengan kekalahannya.

ADVERTISEMENTS

“Permintaan PSU di seluruh Indonesia tidak menghargai pilihan rakyat, sangat pecundang,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Seharusnya, kata Habib Syakur, para paslon yang kalah, baik Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar PranowoMahfud MD, bersifat ksatria dan legowo dengan rakyat yang memilih Prabowo-Gibran untuk menjadi pemimpin Indonesia.

Sebelumnya, MK telah meregistrasi permohonan PHPU Pemilihan Presiden Tahun 2024 yang dimohonkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin lalu (25/3).

Berita Lainnya:
Zara Anak Ridwan Kamil Unggah Foto Rambut Blondenya, Netizen Nyinyir: Kaya Jamet

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan, pihaknya melayangkan gugatan PHPU dengan permohonan antara lain meminta kubu paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Selain permohonan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Todung juga menyatakan bahwa pihaknya meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia.

“Tentu kami juga minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU,” pungkasnya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi