Kamis, 02/05/2024 - 09:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anak Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi, Kasus Curanmor

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -RDA tersipu malu saat harus mengenakan baju tahanan berwarna orange lantaran terbukti melakukan pencurian sepeda kendaraan bermotor (curanmor) secara berkomplotan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Wanita yang merupakan anak penyanyi dangdut almarhum Imam S Arifin terlihat menaikan masker berwarna hitamnnya saat hendak ditanya wartawan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian motor. Dia anak almarhun Imam S Arifin,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha saat konferensi pers, Kamis (29/9).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain RDA, polisi juga menangkap dua penadah lain yakni AA dan H. Yonky menyebut modus yang dilakukan tersangka terbilang unik, sebabnya RDA berpura-pura meminjam motor korban dan ingin pergi ke suatu tempat.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
MK Diyakini Tangani Sengketa Pilpres 2024 Secara Adil

Setelah berhasil mendapatkan motor korban, RDA membawa lalu tidak kembali alias dibawa kabur.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Setelah minjam sepeda motor alasannya karena supaya lebih cepat jadi dipinjam setelah dipinjam korban baru sadar bahwa dia sudah penipuan atau penggelapan,” kata Yonky.

Dari modus ini, polisi telah menerima sebanyak 17 laporan yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut yang cukup ternama itu Setelah didapat, RDA menjual dengan harga diatas rata-rata dengan nominal Rp 2,5 Juta – Rp 3 Juta.

Berita Lainnya:
Fasilitas Kursi Pijat Gratis Tersedia di Pos Kesehatan Pelabuhan Merak

Lanjut Yonky, RDA nekat melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Bahkan saat kepolisian melakukan tes urine kepada tersangka, hasilnya RDA dinyatakan positif menggunakan sabu.

“Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu itu ya, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Yonky.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun. 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi