Sabtu, 27/04/2024 - 10:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar: Penahanan Putri Candrawathi Sudah Tepat

ADVERTISEMENTS

Putri Candrawathi dinilai kurang kooperatif.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir mengatakan keputusan Polri menahan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sudah tepat. Menurutnya, Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka dari pembunuhan berencana Brigadir J kurang kooperatif.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Keputusan Polri tersebut sudah tepat karena tindak pidana yg disangkakan termasuk tindak pidana dengan ancaman maksimum (mati) atau terberat,” kata Mudzakkir sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ia menyebut Polri sudah menunjukkan sikap dan tindakan yang mengedepankan asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pasalnya, lanjut Mudzakkir, para tersangka perempuan yang melakukan tindak pidana relatif ringan kerap ditahan dibandingkan Putri Candrawathi “Polisi sudah menunjukkan sikap dan tindakan yang ‘equal’ (equality before the law) dengan tersangka perempuan lainnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Urai Kepadatan Imbas Kecelakaan Maut di KM 58, Jasamarga Operasikan Tol Fungsional Japek 2

Mudzakkir berharap kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dapat menjadi pembelajaran kepada penyidik polisi secara keseluruhan. Ia menilai sikap Polri menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak berbeda dengan kasus serupa lainnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Karena tidak menunjukkan indikasi perubahan sikap dalam praktik penegakan hukum yang lebih humanis dan lebih bijak, sikap yang lebih equal dan menegakkan asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Berita Lainnya:
Bagaimana Jika Jokowi Terbukti Lakukan Sedikit Kecurangan untuk Menangkan Gibran?

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat. Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan pekan depan.

“Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudahkan proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Sigit.



sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi