Selasa, 21/05/2024 - 08:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Peretasan Kru Narasi TV, Kapolri Kerahkan Tim Siber 

Polri juga akan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap membantu kru Narasi TV untuk menelusuri peretasan yang dialami dengan mengerahkan Direktorat Siber Bareskrim Polri. Polri juga akan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penelusuran ini.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Silakan laporkan saja, Polri ada Direktorat Siber, nanti akan kami bantu telusuri,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).


Menurut jenderal bintang empat itu, jika laporan sudah diterima maka Tim Siber tidak bekerja sendiri, tapi menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mendalami pelaku peretas yang sebenarnya. “Polri bekerja sama dengan rekan-rekan BSSN untuk bisa mendalami siapa peretasnya,” kata Sigit.

Berita Lainnya:
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Pembunuhan Mahasiswa STIP


Tim kuasa hukum Narasi resmi melaporkan ke Bareskrim Polri dugaan serangan penolakan layanan secara terdistribusi atau (DDoS) yang menimpa portal media itu, Jumat. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/365/IX/2022/Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Serangan DDoS tersebut adalah rangkaian serangan digital yang dialami Narasi, setelah aset-aset digital 37 kru redaksi dan mantan redaksi diretas sejak Sabtu (24/9/2022). “Jadi kami hari ini melakukan pelaporan terkait dengan dugaan adanya peretasan terhadap website teman-teman Narasi. Tapi hari ini kami mewakili secara perusahaan, yang memang diduga website-nya diretas,” kata Ade Wahyudin, kuasa hukum Narasi, di Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Anggota DPR Sentil Gaya Hidup Pejabat KPU: Ada yang Nyewa Private Jet, Dugem


Serangan DDoS tersebut merupakan tindak kejahatan digital yang melanggar Pasal 30, Pasal 32 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebabkan terganggunya kegiatan jurnalistik tim redaksi Narasi. Berbagai bentuk perbuatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik juga melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers.


Sebanyak 34 awak redaksi Narasi TV terkena peretasan massal. Hal ini diketahui pertama kali Sabtu (24/9/2022), peretas berupaya mengambil alih akun media sosial milik redaksi Narasi mulai dari WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Telegram.

ADVERTISEMENTS



sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi