Jumat, 26/04/2024 - 09:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BOLABOLA NASIONAL

Barnis: Iwan Bule Harus Mundur dari PSSI Sebagai Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule harus bertanggung jawab dan mengundurkan diri dari jabatannya menyusul tragedi kerusuhan usai pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Desakan itu disampaikan Ketua Umum Bara Nasionalis Indonesia (Barnis) Andi W. Syahputra menyikapi kerusuhan yang menyewaskan 125 suporter Arema FC berdasarkan dari Tim DVI Polri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Mendesak kepada Ketua Umum PSSI untuk segera mengundurkan diri sebagai wujud tanggung jawan moral maupun struktural atas peristiwa tragedi tersebut,” ujar Andi dalam keterangannya, Minggu (2/10).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Iran Bombardir Israel dengan Rudal, Presiden Israel: Iran Sama Sekali Tak Boleh Miliki Senjata Nuklir

Selain itu, Andi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi petugas yang melakukan tindakan ceroboh dan salah prosedural dalam mengamankan jalannya pertandingan.

ADVERTISEMENTS

Kecerobohan itu, kata dia, terutama dalam penggunaan gas air mata yang ditembakkan ke arah tribun penonton yang membuat suasana menjadi kacau.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Milan Ditahan Imbang Sassuolo, Inter Makin Dekat Raih Scudetto

“Padahal Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) telah melarang penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepakbola dan merupakan tindakan pelanggaran prosedural,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan FIFA tersebut, tercantum dalam pasal 19 poin b FIFA Stadium Safety and Security Regulations yang menyebutkan penggunaan gas air mata sebenarnya dilarang.

“Di sana tertulis, No firearms or crowd control gas shall be carried or used (Senjata api atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan),” tandasnya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi