Jumat, 26/04/2024 - 07:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Kesalahan Fatal yang Dibikin Panpel Arema FC hingga Sebabkan Ratusan Orang Meninggal Dunia

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali mengatakan panitia pelaksana (Panpel) Arema FC melakukan kesalahan fatal yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebelumnya, pertandingan antara Arema FC VS Persebaya berakhir dengan duka ketika suporter memaksa masuk lapangan sehingga membuat pihak kemananan melepaskan gas air mata. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Akibatnya, para suporter pun terdesak untuk mundur meninggalkan lapangan, tetapi malah menimbulkan banyak korban jiwa. Sekiranya hingga sekarang terdapat 130 orang dinyatakan meninggal dunia, dua di antaranya ialah anggota polisi. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Menurut Akmal, pelanggaran prosedural utama yang dilanggar Panpel Arema FC ialah soal jumlah tiket yang dijual yang melebihi kapasitas. “Polisi sudah sampaikan hanya boleh mencetak 25 ribu tiket, tetapi Panpel Arema FC mencetak hingga 45 ribu. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Target 41 Ribu Ton, Bulog Cirebon Genjot Pengadaan Beras

Itu over capacity dari Stadion Kanjuruhan. Nah, itu pelanggaran prosedural yang sangat fatal,” ujar Akmal kepada tvOnenews.com, Minggu (2/10/2022). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Akmal menjelaskan dengan kondisi tersebut, Panpel Arema FC diduga melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 103 UU Keolahragaan Nasional. 

Adapun pasal tersebut berbunyi ‘Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik terancam hukuman penjara maksimal lima tahun denda paling banyak Rp1 miliar. 

Berita Lainnya:
Pakar Komunikasi: Pertemuan Jokowi dan Prabowo Tepis Isu Perpecahan

Selain itu, Akmal mengatakan pelanggaran lainnya bukan hanya kepada Panpel Arema FC, melainkan aparat keamanan yang menjaga pertandingan tersebut. “Kelalaian pihak kepolisian itu soal penggunaan gas air mata yang dilarang menurut aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulation,” jelasnya. 

Kemudian, Akmal menerangkan PSSI dan PT LIB juga diduga bersalah karena menyelenggarakan pertandingan pada larut malam. 

Sebab, dia mengatakan pihaknya kerap menyoroti pertandingan larut malam yang tetap digelar bisa menimbulkan bahaya. “Dari awal adanya regulasi pertandingan malam, itu berpotensi rawan untuk ketertiban dan keamanan,” imbuhnya.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi