Sabtu, 27/07/2024 - 12:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Mengadili Pelanggaran Pemilu TSM

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH -Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya kewenangan untuk mengadili pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Hal itu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagaimana Pasal 461 ayat 1 juncto Pasal 463 ayat 1 UU Pemilu.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Demikian penjelasan Hakim MK, Ridwan Mansyur, dalam sidang agenda pembacaan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3, Ganjar PranowoMahfud MD di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Dalam konteks ini, Mahkamah (Konstitusi) bukan dalam posisi untuk memberikan penilaian terhadap proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu. Melainkan memastikan Bawaslu telah melaksanakan kewenangan dengan tepat sesuai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku,” kata Ridwan.

Berita Lainnya:
Hasyim Asy’ari Janji Berikan Apartemen ke Korban, Jika Ingkar Wajib Bayar Rp 4 M
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Kendati begitu, Ridwan menegaskan, meski MK tidak terkait dengan hal-hal yang jadi kewenangan Bawaslu, akan tetapi momentum pelaporan atas pelanggaran administrasi dan proses pemilu secara TSM kepada Bawaslu menjadi hal penting dalam penyelesaian sengketa hasil perolehan suara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Sehingga, dengan tidak adanya pelaporan pelanggaran pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka dapat dikatakan dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dalam persidangan,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Secara konkret, Ridwan menyatakan posisi MK terhadap proses pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam perselisihan tentang hasil pemilihan umum adalah memastikan lembaga pengawas pemilu telah secara seksama melakukan pengawasan, penilaian, dan penindasan dengan memberikan keputusan/rekomendasi sesuai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku.

Berita Lainnya:
Sejarah Interaksi Islam dan China
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4). Sidang yang digelar secara terbuka sejak pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Dalam sidang kali ini, MK akan membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres dalam satu ruangan yang sama. Dua perkara itu diajukan oleh Pemohon 1, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Pemohon 2 kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَمَا مَنَعَ النَّاسَ أَن يُؤْمِنُوا إِذْ جَاءَهُمُ الْهُدَىٰ وَيَسْتَغْفِرُوا رَبَّهُمْ إِلَّا أَن تَأْتِيَهُمْ سُنَّةُ الْأَوَّلِينَ أَوْ يَأْتِيَهُمُ الْعَذَابُ قُبُلًا الكهف [55] Listen
And nothing has prevented the people from believing when guidance came to them and from asking forgiveness of their Lord except that there [must] befall them the [accustomed] precedent of the former peoples or that the punishment should come [directly] before them. Al-Kahf ( The Cave ) [55] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi