Jumat, 26/04/2024 - 19:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Besok, Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke JPU

ADVERTISEMENTS

Enam peti kontainer barang bukti telah diserahkan lebih dulu ke kejaksaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Polri memastikan melakukan pelimpahan tahap dua tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Rabu (5/10). Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim penyidik sudah berkordinasi dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses penyerahan tanggung jawab dan tahanan lima tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Agus menerangkan, proses tahap dua sudah dilakukan sejak Selasa (4/10/2022). Berwal dari pelimpahan sejumlah barang bukti kasus Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP itu. “Hari ini (Selasa) tadi sudah dilakukan. Sebagian barang bukti sudah diserahkan kepada JPU,” ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Pada Rabu besok, lima tersangka baru akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lima tersangka yang bakal dilimpahkan tanggung jawabnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf (KM), Richard Eliezer (Bharada RE), dan Ricky Rizal (Bripka RR). Kelimanya saat ini mendekam di sel tahanan terpisah di Mako Brimob dan di Rutan Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Transjakarta Rute 10M Akan Diuji Coba Usai Lebaran


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Fadhil Zumhana pada Rabu (28/9/2022) sudah menyatakan berkas perkara lima tersangka itu sudah lengkap dan siap disidangkan. Selanjutnya, akan dilakukan tahap dua pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Proses tersebut dilakukan sebelum tim JPU merampungkan penyusunan dakwaan agar kasusnya dilimpahkan ke pengadilan dalam pekan ini. Jampidum, dalam kasus ini menyiapkan sebanyak 30 JPU untuk mendakwa lima tersangka itu di pengadilan.


Lima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal pembunuhan berencana itu mengancam kelimanya dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana pun memastikan, pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Rabu besok. “Untuk barang-barang bukti terkait kasus tersebut sudah diserahkan dari penyidik ke JPU. Ada enam peti kontainer barang bukti yang diserahkan penyidik kepada JPU,” kata Ketut di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Berita Lainnya:
Jawaban Para Menteri Soal Blokir Anggaran dan Pencairan Bansos Awal 2024 di Sidang MK


Ketut menjelaskan, barang bukti yang diserahkan penyidik itu bukan cuma terkait kasus pembunuhan berancana. Tim penyidik juga turut melimpahkan barang bukti kasus turunan perkara itu, yaitu obstruction of justice.


Dalam perkara penghalangan pengungkapan kasus itu, penyidik menyorongkan tujuh tersangka kepada JPU, termasuk Ferdy Sambo. Enam lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman, dan AKBP Irfan Widyanto. Ketujuhnya sudah mendekam di sel tahanan Mako Brimob dan Provos sejak Agustus 2022.


“Jadi barang-barang bukti yang sudah diserahkan itu terkait tersangka FS, RE, RR, KM, dan tersangka PC yang terkait dengan perkara Pasal 340 dan Pasal 338. Juga diserahkan barang-barang bukti terkait tersangka FS, HK, AN, AR, IW, CP, dan BW yang terkait perkara obstruction of justice,” kata Ketut.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi