Selasa, 30/04/2024 - 05:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jika Gugatan Ijazah Palsu Berhasil, Jokowi Gak Sah Jadi Presiden! “Utang-utang Pemerintah Batal demi Hukum”

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Bambang Tri Mulyono kembali mengungkapkan alasannya mengugat Presiden Jokowi perihal dugaan ijazah palsu. Ia mengaitkan gugatannya itu dengan utang negara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dia mengatakan, utang Indonesia bisa hilang atau tak berlaku lagi jika gugatannya itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pasalnya, jika gugatannya berhasil, maka Jokowi tidak sah menduduki jabatan presiden yang diembannya sejak tahun 2014 silam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kalau bisa kita buktikan bahwa ijazah Pak Jokowi itu palsu, maka dia otomatis tidak sah menjabat presiden sejak tahun 2014,” ungkap Bambang Tri dalam konferensi persnya, Rabu (5/10/2022).

ADVERTISEMENTS

Jika jabatan Jokowi tidak sah, artinya Indonesia tidak mempunyai seorang presiden yang bisa mengambil keputusan menandatangani pinjaman ke sejumlah negara lain.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kompolnas: Polri Harus Sanksi Tegas Bripda YI yang Berkendara Saat Mabuk

“Berarti utang-utang yang ditandatangani pemerintah ini, selama massa pemerintahan Presiden Jokowi tidak sah atau batal demi hukum. Itu artinya, kita bisa membebaskan anak-cucu dari beban utang itu,” tegas penulis buku Jokowi Undercover ini.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mencatat pada akhir Agustus 2022, utang negara mencapai Rp7.236,61 triliun.

Posisi utang tersebut diketahui naik Rp73 triliun dibandingkan dengan pada akhir Juli 2022 yang senilai Rp7.163 triliun.

Sebelumnya, Bambang Tri menggugat Presiden Jokowi karena diduga telah memalsukan ijazah SD, SMP, dan SMA saat proses pemilihan presiden tahun 2019 lalu.

Berita Lainnya:
Laporan: Abaikan Permintaan untuk tidak Serang Iran, Israel Permalukan AS

Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10) dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Dalam petitumnya, Bambang Tri meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena membuat keterangan palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Rabu (5/10).

Selain Jokowi, Bambang Tri juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tergugat IV).

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi