Jumat, 26/04/2024 - 17:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Amnesty Catat 316 Kasus Penyalahgunaan UU ITE

ADVERTISEMENTS

Amnesty Internasional Indonesia menemukan sejumlah pasal dalam UU ITE sangat ambigu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Amnesty Internasional Indonesia mengungkapkan 328 kasus serangan fisik dan serangan digital yang diarahkan pada kebebasan sipil sepanjang 2019-2022. Salah satu sebab maraknya serangan kebebasan sipil disebut karena penyalahgunaan sejumlah pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Amnesty mengkritisi UU ITE yang pertama berlaku pada 2008 dan diamendemen pada 2016. Amnesty menemukan sejumlah pasal dalam UU ITE sangat ambigu sehingga sering digunakan sebagai dasar pelaporan polisi. Bahkan penangkapan dan penahanan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BPS: Konsumsi Kalori Penduduk Aceh Masih di Bawah Standar


“UU ITE telah digunakan untuk mengadili, dan dalam banyak kasus, menghukum beragam orang seperti jurnalis yang melaporkan kasus korupsi, akademisi yang mengkritik kebijakan universitas, dan konsumen yang membuat ulasan kritis,” kata Usman Hamid, direktur Amnesty International Indonesiadalam keterangan pers yang dikutip pada Sabtu (8/10/2022). 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Prakiraan Cuaca Kamis, Sebagian Jakarta Diguyur Hujan pada Siang Sampai Malam Hari


Amnesty mencatat, setidaknya 316 kasus penyalahgunaan UU ITE yang melanggar hak kebebasan berekspresi sepanjang Januari 2019-Mei 2022. Dari jumlah itu menyebabkan total setidaknya 332 korban.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Bahkan, ketika tidak ada yang dijadikan tersangka sekalipun, ancaman pidana telah digunakan untuk mengintimidasi pengkritik pemerintah,” ujar Usman.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi