Jumat, 03/05/2024 - 22:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ombudsman Dapat 'Angin Segar' Penguatan Lembaga

ADVERTISEMENTS

Ombudsman perlu penguatan karena partisipasi pelayanan publik semakin wajib dan luas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Ombudsman mendapat angin segar jelang akhir tahun ini. Badan Legislatif DPR RI telah menyetujui penguatan Ombudsman lewat rencana revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislatif DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam acara Puncak Peringatan 14 Tahun Pengesahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI pada Jumat (7/10).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“Sebagai hadiah ulang tahun peringatan Undang-Undang ini, bahwa parlemen melalui DPR RI khususnya Badan Legislatif sudah melakukan pleno bahwa UU Nomor 37 Tahun 2008 sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dilakukan revisi,” kata Supratman dalam keterangan pers pada Jumat (7/10). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Supratman menilai Ombudsman memiliki posisi strategis dalam penjembatan antara publik dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Ia meyakini Ombudsman perlu penguatan karena partisipasi pelayanan publik semakin wajib dan luas.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kasus DBD di RI Hingga April 2024 Sudah Capai Separuh dari Total Kasus Sepanjang 2023


Supratman juga menyampaikan beberapa poin penting dalam revisi yang akan datang, di antaranya terkait tugas dan wewenang, jangka waktu dalam menanggapi laporan, penutupan laporan, laporan hasil pemeriksaan, kode etik Insan Ombudsman RI dan pelibatan partisipasi masyarakat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


“Kita berharap lembaga pengawas eksternal khususnya pengawasan pelayanan publik itu bisa terfokus ke Ombudsman RI. Jika penguatan posisi Ombudsman RI tanpa disertai dengan regulasi maka rasanya akan sulit oleh karena itu komitmen kami di parlemen untuk melakukan gagasan revisi ini,” ujar Supratman.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyambut baik revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tersebut. Ia mengklaim saat ini sudah banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang merasakan manfaat dari hadirnya Ombudsman RI. Hal tersebut terlihat dalam hasil Penilaian Standar Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik yang dilakukan dari tahun ke tahun, dimana banyak pemerintah daerah yang tingkat kepatuhannya meningkat dari zona merah (kepatuhan rendah) ke kuning (kepatuhan sedang) ataupun dari zona kuning ke zona hijau (kepatuhan tinggi).

Berita Lainnya:
3 Ribu Aparat Gabungan Amankan Aksi 164 di Sekitar MK Hari Ini


“Ombudsman sendiri perlu menginventarisir apa yang penting untuk Ombudsman dan penguatannya ke depan, sehingga ketika revisi UU terjadi Ombudsman akan semakin membawa maslahat bagi publik, bangsa, dan negara,” ucap Najih.


Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI masuk dalam rencana revisi perubahan UU dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022/2023 sebagai inisiatif DPRI RI.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi