Senin, 17/06/2024 - 22:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNETTEKNOLOGI

Digugat Atas Pelanggaran Iklan Bertarget, Google Didenda Rp 1,2 Triliun

Google didenda pengadilan negara bagian Arizona, terkait iklan bertarget pengguna.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Google didenda oleh pengadilan negara bagian Arizona, Amerika Serikat (AS) sebesar 85 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,2 triliun. Denda tersebut merupakan penyelesaian gugatan tahun 2020 yang mengklaim Google secara ilegal melacak pengguna Android untuk iklan bertarget.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


Menurut sebuah laporan dari Bloomberg, Jaksa Agung Mark Brnovich mengajukan gugatan pada Mei 2020 yang mengklaim bahwa Google melanggar Undang-Undang Penipuan Konsumen negara bagian dengan mengumpulkan data lokasi dari pengguna Android, bahkan setelah orang mematikan pengaturan lokasi mereka. Kala itu, karyawan Google bingung tentang kontrol privasinya. Mereka mengaku bahwa kontrol privasi dapat menggunakan beberapa penyesuaian sehingga ketika pengguna menolak izin perusahaan untuk melacak data, perusahaan harus menghormati keputusan mereka.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kinerja Jaringan Universitas Hasanuddin Semakin Optimal dengan Pemanfaatan Netmonk Prime


Google meminta pengadilan negara bagian Arizona untuk membatalkan kasus tersebut pada bulan Januari dengan alasan bahwa undang-undang konsumen negara bagian mengharuskan bahwa dugaan penipuan harus dikaitkan dengan iklan atau penjualan. Hakim menolak permintaan perusahaan. Kantor Brnovich mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penyelesaian 85 juta dolar AS adalah jumlah terbesar per pengguna individu yang telah dibayar Google dalam gugatan skala ini.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


“Saya bangga dengan penyelesaian bersejarah ini yang membuktikan tidak ada entitas, bahkan perusahaan teknologi besar yang kebal hukum,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Juru bicara Google Jose Castaneda mengatakan, gugatan di Arizona terkait dengan kebijakan produk lama yang telah berubah dalam beberapa tahun terakhir.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Antara Starling dan Bahaya StarLink, Seperti Ndoro Tuan dan Bedinde


“Kami menyediakan kontrol langsung dan opsi hapus otomatis untuk data lokasi dan selalu bekerja untuk meminimalkan data yang kami kumpulkan. Kami senang masalah ini diselesaikan dan akan terus memusatkan perhatian kami untuk menyediakan produk yang bermanfaat bagi pengguna kami,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Dilansir Digital Trends, Senin (10/10/2022), Google menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa agung lainnya di Indiana, Texas, dan Washington, D.C. atas keluhan pelacakan data serupa. Seperti gugatan Arizona, pengajuan tersebut berasal dari laporan Associated Press 2018 tentang Google yang masih melacak lokasi pengguna Android tanpa izin mereka.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

ثُمَّ أَتْبَعَ سَبَبًا الكهف [89] Listen
Then he followed a way Al-Kahf ( The Cave ) [89] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi