Minggu, 26/05/2024 - 22:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNETTEKNOLOGI

Digugat Atas Pelanggaran Iklan Bertarget, Google Didenda Rp 1,2 Triliun

Google didenda pengadilan negara bagian Arizona, terkait iklan bertarget pengguna.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Google didenda oleh pengadilan negara bagian Arizona, Amerika Serikat (AS) sebesar 85 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,2 triliun. Denda tersebut merupakan penyelesaian gugatan tahun 2020 yang mengklaim Google secara ilegal melacak pengguna Android untuk iklan bertarget.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


Menurut sebuah laporan dari Bloomberg, Jaksa Agung Mark Brnovich mengajukan gugatan pada Mei 2020 yang mengklaim bahwa Google melanggar Undang-Undang Penipuan Konsumen negara bagian dengan mengumpulkan data lokasi dari pengguna Android, bahkan setelah orang mematikan pengaturan lokasi mereka. Kala itu, karyawan Google bingung tentang kontrol privasinya. Mereka mengaku bahwa kontrol privasi dapat menggunakan beberapa penyesuaian sehingga ketika pengguna menolak izin perusahaan untuk melacak data, perusahaan harus menghormati keputusan mereka.

Berita Lainnya:
Toko Gim Seluler Berbasis Web Microsoft Dibuka Pada Juli


Google meminta pengadilan negara bagian Arizona untuk membatalkan kasus tersebut pada bulan Januari dengan alasan bahwa undang-undang konsumen negara bagian mengharuskan bahwa dugaan penipuan harus dikaitkan dengan iklan atau penjualan. Hakim menolak permintaan perusahaan. Kantor Brnovich mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penyelesaian 85 juta dolar AS adalah jumlah terbesar per pengguna individu yang telah dibayar Google dalam gugatan skala ini.


“Saya bangga dengan penyelesaian bersejarah ini yang membuktikan tidak ada entitas, bahkan perusahaan teknologi besar yang kebal hukum,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Juru bicara Google Jose Castaneda mengatakan, gugatan di Arizona terkait dengan kebijakan produk lama yang telah berubah dalam beberapa tahun terakhir.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pemilik iPhone 7 Berkesemaptan Dapat Ganti Rugi Rp 560 Miliar, Syaratnya?


“Kami menyediakan kontrol langsung dan opsi hapus otomatis untuk data lokasi dan selalu bekerja untuk meminimalkan data yang kami kumpulkan. Kami senang masalah ini diselesaikan dan akan terus memusatkan perhatian kami untuk menyediakan produk yang bermanfaat bagi pengguna kami,” ucapnya.


Dilansir Digital Trends, Senin (10/10/2022), Google menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa agung lainnya di Indiana, Texas, dan Washington, D.C. atas keluhan pelacakan data serupa. Seperti gugatan Arizona, pengajuan tersebut berasal dari laporan Associated Press 2018 tentang Google yang masih melacak lokasi pengguna Android tanpa izin mereka.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi