Jumat, 10/05/2024 - 15:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Sebut Ada Tersangka Lain dalam Kasus Lukas Enembe

ADVERTISEMENTS

KPK minta anak-istri Lukas Enembe kooperatif.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe dipanggil sebagai saksi bukan hanya untuk Lukas. KPK membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama orang nomor satu di Papua itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE (Lukas Enembe) ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Meski demikian, Ali enggan merinci identitas tersangka lain yang dimaksud dalam kasus ini. Ia meminta agar istri dan anak Lukas memenuhi panggilan penyidik untuk mengungkap dugaan suap dan gratifikasi di Papua.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Badan Geologi Paparkan Analisis Gempa Bumi di Kabupaten Garut

“Maka kami berharap yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud,” ujar Ali. “Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya diberitakan, tim hukum dan advokasi Gubernur Papua, Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Kedatangan mereka untuk menyampaikan dari istri dan anak Lukas, yakni Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe yang menolak menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tak Hanya Satu Orang, Buntut Tewasnya Junior STIP, 12 Taruna Kini Diboyong ke Polres

“Ibu Lukas Enembe (Yulce) dan anaknya Bona menggunakan hak hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi,” kata anggota tim hukum dan advokasi Lukas, Petrus Bala Pattyona.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Petrus menjelaskan, dasar penolakan itu diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Ia menyebut, dalam beleid itu menyatakan bahwa anggota keluarga inti, seperti istri dan anak berhak menolak memberikan keterangan kepada penyidik karena memiliki hubungan darah dengan tersangka.

“Jadi, intinya kami menolak, dan setelah surat itu (disampaikan ke KPK), kami atas nama ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menyampaikan penolakan, dan penolakan itu memang diatur secara tegas dalam undang-undang, yaitu hak yang diberikan oleh undang undang. Jadi memang kedatangan kami hanya menyampaikan hal itu,” ungkap dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi