Jumat, 26/04/2024 - 09:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tangkal Hoaks Pemilu, Bawaslu akan MoU dengan 9 Platform Medsos

ADVERTISEMENTS

Dampak buruk penyebaran berita bohong telah dirasakan saat 2017 dan 2019.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 BADUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan membuat nota kesepakatan (Mou) dengan sembilan platform media sosial terkait upaya pencegahan penyebaran konten hoaks saat gelaran Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kami ke depan akan memperbarui MoU kami dengan sembilan platform media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook dan juga Tiktok,” kata Ketua Bawaslu dalam konferensi pers di Nusa Dua, Senin (10/10).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tim Hukum Amin: Penjelasan 4 Menteri Tak Sesuai Kenyataan


MoU tersebut, kata dia, bakal berisikan kesepakatan terkait upaya platform mengecek kebenaran informasi pemilu dalam sebuah konten. Dengan begitu, konten bohong ataupun disinformasi bisa segera dibatasi penyebarannya.

ADVERTISEMENTS


Bagja menjelaskan, Mou ini perlu dibuat karena penyebaran konten hoaks maupun disinformasi mengancam kesuksesan pemilu. Di sisi lain, dampak buruk penyebaran berita bohong juga telah dirasakan Indonesia saat gelaran Pilkada 2017 dan Pemilu 2019. Ketika itu, banyak masyarakat percaya dengan kabar hoaks lantaran menerima informasinya secara berulang-ulang.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Mahasiswa Dua Perguruan Tinggi di Padang Ikuti Kuliah Tamu Industri Solusi Tata Udara 


“Nah ini yang kita takutkan muncul lagi di Pemilu 2024. Seberapa besar ancamannya (bagi pemilu), itu besar jika kita biarkan sejak awal,” kata Bagja menegaskan.


Bagja menambahkan, selain membuat MoU dengan platform media sosial, pihaknya juga akan menindak peserta pemilu maupun pihak-pihak yang melanggar aturan pemilu di media sosial. Adapun pelanggaran yang masuk ranah pidana, maka akan ditindak oleh Bareskrim Polri.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi