Jumat, 26/04/2024 - 11:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gegara Konten Mubahalah di Youtube, Bambang Tri dan Gus Nur Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Bambang ditetapkan menjadi tersangka bersama Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR, dan yang kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Nurul menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022/Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

ADVERTISEMENTS

Dia mengatakan keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama dari akun YouTube Gus Nur 13 Official.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Gempa M 5.0 Guncang Gunung Kidul, Yogyakarta Sore Ini, BMKG: Dirasakan di Pacitan, Wonogiri dan Trenggalek

“Perkembangan penanganan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan/atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau penistaan agama,” ucap Nurul.

Keduanya dijerat Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 45a ayat 2 KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2022). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi belum merinci mengapa Bambang ditangkap. Penjelasan mengenai penangkapan tersebut akan dijelaskan nanti malam dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

Berita Lainnya:
Hakim MK Butuh Keberanian Tingkat Dewa Putuskan PHPU Pilpres

“Iya benar,” jelas Dedi Prasetyo pada Kamis (13/10/2022).

Seperti diketahui, Bambang menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono pada 3 Oktober 2022 dengan Nomor Perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bambang Tri juga merupakan penulis buku ‘Jokowi Undercover’.

Selain Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi