Senin, 06/05/2024 - 19:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Teddy Minahasa Soal Sabu: Kejahatan Lebih Cepat dari Ilmu Pengetahuan

ADVERTISEMENTS

Pidato itu disampaikan Teddy saat merilis kasus sabu yang belakangan menjeratnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BUKITTINGGI — Irjen Teddy Minahasa, pada 21 Mei 2022 lalu memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram. Kasus yang diungkap Polres Bukittinggi itu menurut Teddy merupakan prestasi yang patut masuk ke dalam sejarah pengungkapan narkotika di Sumbar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“41,4 kg kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar,” kata Kepala Polda Sumbar kala itu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Teddy menyebut, bila diekuivalenkan dengan uang, 41,4 kg sabu senilai Rp 62,1 miliar. Pengungkapan itu juga sudah mencegah 414 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Selang satu bulan kemudian, Teddy memimpin pemusnahan barang bukti sabu tersebut di Markas Polres Bukittinggi. Saat itu, yang dimusnahkan hanya 35 kilogram. Sisanya, menurut Teddy pada Rabu (15/6/2022) lalu, dipakai untuk bukti di persidangan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Namun pada Jumat (15/10/2022), Teddy dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Polisi menduga Teddy menggelapkan 5 kg sabu hasil penangkapan di Bukittinggi tersebut dan menjualnya di Jakarta.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Berikut pernyataan lengkap Teddy saat pengungkapan 41,4 kg sabu di Bukittinggi pada 21 Mei 2022:

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Shalom om swastiastu namo buddhaya dan salam kebajikan. Yang saya hormati, saya cintai saya banggakan, seluruh anggota Polda Sumatra Barat, Kapolres Bukittinggi beserta seluruh staf. Dan rekan-rekan jurnalis yang saya muliakan.


Pagi ini, saya beserta Polres Bukittinggi akan menggelar press conference terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun izinkan saya pada kesempatan kali ini memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya, kebangaan kepada Kapolres Bukittinggi beserta seluruh staf yang telah berhasil mengungkap peredaran ilegal narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram.

Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian. Berdasarkan data yang selama ini kita peroleh, pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram kali ini merupakan capaian yang terbesar sejak berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar.

Pengungkapan ini tak luput dari pesan Reserse Narkotika Polda Sumbar.

Dari barang bukti seberat 41,4 kilogram, kita telah menangkap 8 orang tersangka. Masing-masing berperan sebagai pengguna dan pengedar, ada juga pengedar dan bandar besar.

Pertama inisial AH alias Hadi 24 tahun, kedua DF alias Febri 20 tahun, ketiga RP alias Baron 27 tahun, keempat IS alias Wan 37 tahun, kelima AR alias Arif 34 tahun, ke enam AB ALias Arif 29 tahun, ke tujuh MF Alias fadil 25 tahun, dan ke delapan N alias Jalu 39 tahun.

Bapak ibu sekalian yang saya banggakan, 41,4 kilogram ini apabila ekuivalen dengan harga itu mencapai lebih kurang Rp 62,1 miliar. Berat 41,4 kilogram ini bisa kita ekuivalenkan juga dengan mencegah sejumlah 414 ribu jiwa. Baik yang akan menggunakan, asumsi 1 gram dikonsumsi 10 orang.


Kemudian dari 8 tersangka yang telah kita amankan, ada juga yang kita terapkan pasal sebagai pengguna sebanyak 6 orang, kita kenakan pasal UU no 35 tentang narkotika, 114 ayat 2. Di mana sebagai pengedar mengedarkan lebih dari 1 kg ancaman hukumannya pidana mati. Kemudian penjara seumur hidup, ketiga penjara sedikitnya 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 112 ayat 2, ini bagi pengedar dengan jumlah di atas 5 gr, ancaman hukuman seumur hidup hidup, dan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk pengguna penjara maksimal 4 tahun.

Bapak ibu sekalian yang saya hormati, untuk teknik penangkapan, pengembangan serta modus operandi yang berkembang dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kali ini, kami sementara masih close info karena masih dalam proses pengembangan. Kita ketahui bersama bahwa kejahatan itu langkahnya lebih cepat dari pada ilmu pengetahuan dan teknik kepolisian bahkan semua instansi penegakan hukum yang ada di Indonesia saat ini.

Oleh karena itu, rekan-rekan jurnalis, mohon maklum untuk hal-hal yang sifatnya teknis penangkapan, pengembangan serta modus operandi belum bisa kita ungkapkan secara detail. Kemudian menjelang akhir dari prescon ini saya sampaikan, saya ingin merefleksi sejenak tentang gangguan kamtibmas tahun 2021 di Polda Sumbar.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Golkar Hadapi Pilkada Serentak 2024, Ridwan Kamil Ditugaskan Maju di Jakarta, Bobby Nasution di Sumut dan Khofifah di Jatim
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi