Senin, 06/05/2024 - 05:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Novel Baswedan: Ganjar Belum Cukup Bukti Terlibat Kasus KTP Elektonik, Penyidiknya Saya

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Bekas penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum cukup bukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Novel merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dalam banyak kesempatan saya berani berbicara bahwa memang pemenuhan alat buktinya belum masuk standar pembuktiannya.”

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kenapa saya bisa bilang gitu? Ya penyidiknya saya kok, saya lebih tahu,” kata Novel dalam tayangan video di dalam saluran YouTube miliknya, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Tribunnews sudah mendapat izin dari Novel Baswedan untuk mengutip pernyataan di dalam podcast tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Novel yang kini berstatus ASN Polri itu menegaskan, hal tersebut bukan untuk membela Ganjar, melainkan membela kebenaran dan keadilan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Jadi, kita bukan membela-bela. Apakah berarti saya membela pak Ganjar? Bukan. Saya membela kebenaran. Saya membela keadilan,” ucapnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Masjid Istiqlal Saat Hari Raya Idul Fitri

Novel menuturkan, nama Ganjar memang sering disebut dalam persidangan kasus korupsi KTP-el.

Bahkan, politikus PDIP itu beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

“Tapi, membicarakan soal hukuman proses hukum, apalagi hukum pidana, itu ada standar pembuktian yang harus bisa terpenuhi.”

“Bukan sekadar kemudian ‘Oh, udah deh ini kenain dulu, nanti kalau enggak bisa dihentikan’. Apakah boleh seperti itu? Ini yang merusak di KPK,” bebernya.

Novel menyampaikan hal tersebut ketika menyinggung penyelidikan Formula E yang menyeret Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ia menekankan, penanganan kasus dugaan korupsi di KPK tak boleh dipolitisasi.

“Jadi, bukan untuk membela kasus, kebetulan Bang Anies yang kemudian dikaitkan oleh perkara ini.”

“Saya pun sangat meyakini bahwa beliau tidak seperti yang disebutkan dalam tuduhan tadi. Kalaupun seandainya beliau berbuat, saya enggak akan membela.”

“Kepentingan ini kenapa penting disampaikan ke publik, artinya paling penting adalah jangan sampai KPK dipakai jadi alat untuk kepentingan lain termasuk kepentingan politik. Jadi, kita jaga KPK-nya,” tutur Novel.

Berita Lainnya:
Menurut Hujjatul Islam Imam Ghazali, Malam Lailatul Qadar Tahun ini Jatuh Tanggal 27 Ramadhan

Dalam pemberitaan di sebuah media nasional, Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir menekan satuan tugas (satgas) penyelidik agar menaikkan status penanganan Formula E ke tahap penyidikan.

Terdapat keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Anies sebagai capres 2024.

Terkini, Anies telah dideklarasikan Partai NasDem sebagai capres 2024.

Pertimbangan penetapan tersangka itu bermodal pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran tindak pidana korupsi.

“Firli meminta agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka, sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden,” ujar sumber dari unsur penegak hukum, dikutip dari media nasional.

Dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar pada Rabu 28 September 2022, Firli yang memimpin forum, disebut berusaha meyakinkan para peserta ekspose, baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntut.

Firli disebut turut mengingatkan, KPK mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan (SP3) sebagaimana pasal 40 UU KPK, jika tim penyidik nantinya tidak menemukan cukup bukti.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi