Minggu, 05/05/2024 - 23:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Dewan Fatwa Eropa Kecam Larangan Jilbab di Tempat Kerja

ADVERTISEMENTS

Larangan jilbab berdampak pada ribuan wanita Muslim di seluruh Eropa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 LONDON — Dewan Fatwa dan Riset Eropa (ECFR) mengecam keputusan pengadilan tinggi Uni Eropa yang mengizinkan perusahaan melarang hijab bagi perempuan Muslim di tempat kerja. Dwean menyatakan, keputusan itu sama saja mendukung diskriminasi majikan terhadap perempuan pekerja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“ECFR menekankan keputusan seperti itu dan sejenisnya mengurangi peluang integrasi positif dan berdampak negatif pada hak-hak kewarganegaraan dan merampas masyarakat dari kontribusi perempuan Muslim untuk membangun masyarakat dan peradaban,” tulis dewan yang berbasis di Dublin dalam sebuah pernyataan yang dilansir About Islam, Jumat (21/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Putusan Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) yang dikeluarkan di Luksemburg pada 13 Oktober 2022 adalah kasus tentang seorang wanita Muslim yang diberitahu ketika dia melamar magang kerja enam pekan di sebuah perusahaan Belgia bahwa dia tidak akan diperbolehkan memakai jilbab.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Hari Ini MMA Populer, Olahraga Adu Gulat dan Ketangkasan Juga Dikenal Era Kejayaan Islam


Lalu wanita itu membawa keluhannya ke pengadilan Belgia, yang kemudian meminta nasihat dari Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) di Luksemburg. “Aturan internal dari suatu usaha yang melarang pemakaian tanda-tanda agama, filosofis atau spiritual yang terlihat tidak merupakan diskriminasi langsung jika diterapkan pada semua pekerja secara umum dan tidak berbeda,” kata penilaian CJEU.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


ECFR mengatakan, putusan tersebut melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia Pasal (9/10) yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama.”

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Itu juga melanggar deklarasi universal hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama.”

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Karena itu, ECFR mendesak Pengadilan Eropa mempertimbangkan kembali keputusan ini, karena, jika diterapkan, akan membatasi banyak wanita Muslim Eropa, dan mengisolasi mereka. “Itu akan mencegah mereka untuk secara tulus mengambil peran aktif dalam bidang ilmiah, kesehatan, akademik, dan ekonomi dalam masyarakat mereka, karena mereka menganggap keputusan seperti itu melanggar hak agama dan hak asasi mereka yang dijamin oleh semua konvensi internasional maupun Eropa,” tambah pernyataan ECFR.

Berita Lainnya:
Peristiwa-Peristiwa Penting yang Terjadi pada Syawal, Termasuk Perang Uhud


Keputusan hukum semacam itu telah berdampak pada ribuan wanita Muslim di seluruh Eropa. Awal tahun ini, pengadilan tertinggi Prancis memutuskan menegakkan larangan pengacara mengenakan jilbab di ruang sidang di Lille.


Juga di Prancis, wanita yang mengenakan niqab atau burqa, yang menutupi seluruh wajah dan tubuh, di tempat umum menghadapi denda 150 euro. Di Jerman, larangan pakaian dan simbol keagamaan untuk guru dan pegawai negeri lainnya di Jerman menyebabkan beberapa wanita Muslim berhenti dari karier mengajar.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi