Sabtu, 04/05/2024 - 12:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Respons Arsul Sani Usai Dituding Mahfud Ancam Jokowi jika Terbitkan Perppu KPK

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menegaskan, tidak ada pihak yang mengancam Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Hal tersebut disampaikan Arsul merespons tudingan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terhadapnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Mahfud sebelumnya menuding Arsul sebagai salah satu anggota Komisi III DPR yang mengancam Jokowi jika menerbitkan Perppu KPK.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Yang disampaikan oleh Mahfud MD itu kan tafsir dia atas situasi yang ada terkait dengan ribut-ribut soal UU KPK yang merevisi UU KPK sebelumnya,” kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Tidak ada itu ancam mengancam, yang ada adalah kemungkinan yang bisa terjadi kalau Perppu dikeluarkan, yakni adanya penolakan dari DPR,” lanjutnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Remaja yang Tewas Dicekoki Narkoba Tawarkan Open BO, Tarif Rp 1,5 Juta

Ketika UU direvisi, Arsul mengatakan, Mahfud belum berada di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Oleh karena itu, ia menilai, Mahfud hanya sekadar menafsirkan apa yang terjadi. Menurut Arsul, dengan demikian tafsiran Mahfud tidak mencerminkan persis seperti apa situasi yang sebenarnya terjadi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Itu tidak mencerminkan dengan persis proses yang pasti akan terjadi di tengah tarik menarik antara keinginan sejumlah kalangan agar Presiden menerbitkan Perpu KPK dengan fraksi-fraksi di DPR yang baru saja menyetujui UU revisi atas UU KPK,” terang dia.

“Mahfud MD tidak mengikuti detail proses pembicaraan maupun pembahasan revisi UU KPK maupun respon Presiden terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berasal dari inisiatif DPR tersebut, karena belum di pemerintahan,” sambungnya.

Wakil Ketua Umum PPP itu mengingatkan, DPR tidak sendirian ketika membahas proses revisi UU KPK, melainkan juga pemerintah ikut di dalamnya.

Berita Lainnya:
Beralasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

“Kalau pemerintah waktu itu tidak setuju (Revisi UU KPK), maka tidak akan jadi UU hasil revisinya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Arsul menilai tidak ada gunanya mengungkit proses yang sudah terjadi terhadap revisi UU KPK.

Untuk itu, ia menyarankan agar Mahfud menginisiasi revisi UU KPK yang saat ini berlaku.

“Kalau UU ini dianggap melemahkan KPK, daripada memutar kembali jarum jam ke belakang sekadar menerjemahkan apa yang dipahaminya terjadi,” pungkas Wakil Ketua MPR itu.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD membeberkan informasi bahwa sedianya Presiden Jokowi ingin menerbitkan Perppu KPK pada 2019.

Namun, niat itu tak jadi dilakukan karena ada ancaman dari DPR.

Mahfud menyebut anggota Komisi III DPR Arsul Sani dan lainnya mengancam presiden jika menerbitkan Perppu.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi