Selasa, 07/05/2024 - 19:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Serahkan Barang Bukti ke Jaksa Agar Mardani H Maming Segera Disidang

ADVERTISEMENTS

Tim jaksa menyatakan, Mardani layak untuk dibawa ke tahap persidangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan. MM merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jumat, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk tersangka MM telah selesai dilaksanakan dari tim penyidik pada tim jaksa,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta Selatan pada Sabtu (21/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara baik sisi formil maupun materiil, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap ke persidangan,” kata Ipi melanjutkan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dia mengatakan, tersangka MM tetap ditahan selama 20 hari ke depan oleh tim jaksa di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Pusat pada 21 Oktober 2022-9 November 2022. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU), tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Polisi Periksa 14 Saksi Dugaan Malapraktik Persalinan yang Sebabkan Bayi Meninggal Dunia

“Nantinya, tim jaksa siap untuk menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka MM berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan perkara ini,” kata Ipi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan MM selaku bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. Dia menyatakan, kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Pada 2010, KPK mengungkapkan, Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan.

Berita Lainnya:
Brigadir RAT Disebut Bunuh Diri, Ini Motifnya Menurut Kapolres Metro Jaksel


Herny pun meminta bantuan kepada MM agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN. KPK menduga MM menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020. Sementara itu, MM mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.

“Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin,” ucap eks bendara umum PBNU itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi