Sabtu, 04/05/2024 - 15:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

India Izinkan Adzan Berkumandang dengan Pengeras Suara di Karnataka

ADVERTISEMENTS

Izin tersebut diberikan untuk jangka waktu dua tahun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

KARNATAKA — Pemerintahan Partai Bharatiya Janata yang berkuasa di Karnataka telah memberikan izin kepada 10.889 masjid di negara bagian itu untuk menggunakan pengeras suara. Departemen kepolisian telah mengeluarkan izin sesuai pedoman atas arahan pemerintah negara bagian.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Sebanyak 17.850 proposal diajukan dari masjid, kuil, dan gereja untuk penggunaan pengeras suara. Tiga ribu candi Hindu dan 1.400 gereja juga telah diberi izin untuk hal yang sama, seperti dilansir Gulf Today, Ahad (23/10).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tiga Ciri Orang Yang Sulit Mendapatkan Rezeki
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Izin tersebut diberikan untuk jangka waktu dua tahun. Pemerintah Partai Bharatiya Janata yang berkuasa mengambil keputusan tentang perizinan itu, setelah aktivis Hindu mengibarkan spanduk pemberontakan terhadap masjid yang menggunakan pengeras suara saat mengumandangkan Adzan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Penggunaan pengeras suara itu melanggar pedoman Mahkamah Agung. Akibatnya, organisasi Hindu telah menyerukan untuk memainkan nyanyian dewa dan dewi Hindu dari jam 5 pagi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Di sisi lain, organisasi Muslim telah menyerukan kepada manajemen masjid di seluruh negara bagian untuk tidak melanggar aturan dan mengikuti perintah pemerintah negara bagian dalam mendapatkan lisensi untuk memutar pengeras suara.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Cara Meningkatkan Iman Di Tengah Godaan Duniawi


Pedoman juga telah ditentukan untuk penggunaan pengeras suara untuk masjid, kuil, dan gereja. Pengeras suara hanya bisa dimainkan antara pukul 6 pagi hingga 10 malam. Pengeras suara harus dimainkan sesuai dengan batas desibel.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Artinya, pedoman penggunaan pengeras suara tersebut memperhatikan dalam hal pengaturan desibelnya. Penggunaan pengeras suara ini wajib untuk mengadopsi peralatan yang mengontrol desibel.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi