Senin, 06/05/2024 - 14:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Tahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

ADVERTISEMENTS

Pemeriksaan tambahan keenam tersangka masih dilakukan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Polri resmi melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim), Senin (24/10/2022). Enam tersangka yang ditahan di antaranya Abdul Haris (AH), Suko Sutrisno (S), Akhmad Hadian Lukita (AHL), AKP Hasdarman (H), AKP Bambang Sidik Achmadi (BS), dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, keenam tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim. “Enam-enamnya, resmi dilakukan penahanan. Dan sekarang statusnya tahanan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Enam tersangka tersebut, AHL diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) operator kompetisi sepak bola nasional. Tersangka AH, adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan antara Arema FC dan Persebaya. S adalah Security Official dalam pertandingan pada Sabtu (1/10/2022) tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kisah Pilu Pemudik: Diusir Mertua, Kehabisan Ongkos ke Surabaya Bareng 4 Anak


Sementara AKP H ditetapkan tersangka selaku Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKBP BS selaku Kepala Satuan Samapta Polres Malang, dan Kompol WS selaku Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Enam tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 359 dan Pasal 360 KUH Pidana. Khusus untuk tersangka dari nonkepolisian, penyidik menambahkan sangkaan Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-undang (UU) 11/2022 tentang Keolahragaan. “Bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidikan dan investigasi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam-enamnya pada hari tadi (24/10/2022),” kata Dedi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Sampai saat ini, proses pemeriksaan tambahan masih berlangsung. “Namun penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan,” kata Dedi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo Bantah Lakukan Kekerasan Sek*ual Terhadap 12 Dosen dan Tenaga Kependidikan

Tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) saat laga sepak bola nasional Liga 1 2022 antara Arema FC Vs Persebaya. Usai laga tersebut terjadi aksi serangan dengan gas air mata ke penonton oleh petugas untuk mengurai para suporter Aremania yang turun ke lapangan untuk mendukung kesebalasan tuan rumah.

Atas serangan gas air mata itu, 135 suporter dan penonton pertandingan tewas diduga akibat kehabisan oksigen, terinjak-injak saat berusaha untuk menyelamatkan diri dari zat kimia pedas mata, dan sesak nafas dari kepolisian itu. Sejak penyidikan dilakukan, kepolisian sudah memeriksa sebanyak 93 saksi. Kata Dedi, pemeriksaan oleh penyidik juga dengan meminta keterangan terhadap 11 ahli. Termasuk ahli dari bidang hukum pidana, pun ahli dari forensik. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi