Kamis, 02/05/2024 - 06:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Rudolf Sempat Mencari Apartemen Minim CCTV untuk Pembunuhan Temannya

ADVERTISEMENTS

Apartemen yang dicari Rudolf ternyata telah penuh pengunjung.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Aksi pembunuhan terhadap perempuan bernama Icha (36 tahun) oleh Christian Rudolf Tobing (36) telah direncanakan secara matang. Bahkan, tersangka Rudolf sempat mencari dan melakukan survei ke beberapa apartemen yang memiliki sedikit kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang sedikit CCTV-nya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, (24/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Khofifah Akui Nyaman dan Produktif Bersama Emil Dardak
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam pencariannya, Rudolf menemukan sebuah apartemen yang minim CCTV. Namun, apartemen yang diincarnya itu sudah terisi penuh.

ADVERTISEMENTS


Akhirnya, Rudolf memutuskan menyewa apartemen Green Pramuka City Tower Pino Jakarta Pusat sebagai tempat eksekusi pembunuhan sadis terhadap korbannya. “Ada satu tempat di Jaksel namun saat itu penuh, lalu beralih ke tempat kejadian perkara. Sudah disurvei oleh yang bersangkutan, kemudian jadinya pindah,” kata Hengki.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Pembunuhan itu terjadi pada Senin (17/10/2022) dengan motif sakit hati. Rudolf menjemput korban dan diajak ke apartemen dengan dalih membuat konten podcast. Ceritanya, Icha seolah-olah adalah korban penculikan.

Berita Lainnya:
Viral Pria Pengemudi Mobil Mewah Curi Bra di Perumahan Elit Bintaro, Ternyata Ini Alasannya

Usai membunuh, pelaku membawa jasad korban menggunakan troli dan membuangnya di Kolong Tol Becak Kayu, Jakarta Timur.

Akibat perbuatannya, tersangka Rudolf Tobing terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.


 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi