Kamis, 02/05/2024 - 12:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PN Jaksel Bantah Gelar Sidang Ferdy Sambo CS Tertutup

ADVERTISEMENTS

PN Jaksel menyediakan layar monitor beserta audio di depan ruang sidang utama.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyangkal informasi yang beredar di masyarakat terkait sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan berlangsung secara tertutup. Sidang tetap dilaksanakan secara terbuka, yakni memberikan akses persidangan bagi masyarakat umum, lembaga negara pemantau atau pengawasan seperti Komisi Yudisial RI, Komisi Kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Untuk para awak media cetak, online, serta wartawan foto juga dapat melihat serta untuk mengikuti dinamika persidangan,” kata Staf Humas PN Jaksel Djuyamtom di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Imbauan Warung Madura Tak Buka 24 Jam, Komisi VI: Harusnya Diberlakukan untuk Minimarket, Bukan Toko Kecil
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Selain itu, kata dia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menyediakan layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama untuk dapat disaksikan awak media pers sehingga setiap informasi mengenai persidangan dapat disampaikan kepada publik. Namun, menurut dia, ada keterbatasan untuk melakukan siaran langsung saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) dan hal itu merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


UU dimaksud adalah pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 UU nomor 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi konvensi ICCPR(International Covenant on Civil and Political Rights) dimana dalam praktik peradilan yang menarik publik, diperbolehkan melakukan siaran langsung ataupun tidak saat agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian) sesuai dengan kewenangan majelis hakim.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Menko Polhukam: Satgas Judi Online akan Kejar Bandar Meski di Luar Negeri
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Selain itu, PN telah melakukan kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers bahwa siaran langsung akan ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi. Sementara itu untuk pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledoi, dan pembacaan putusan tetap dapat dilakukan siaran langsung.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi