Jumat, 26/04/2024 - 07:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Politikus PPP: Capres yang Diusung KIB Lebih Baik dari Internal

ADVERTISEMENTS

Ada banyak tokoh di KIB yang bisa dipilih melalui forum resmi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi, mengungkapkan, partainya masih menjajaki berbagai figur untuk diusung sebagai calon presiden (capres). Namun, menurutnya, capres yang akan diusung Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) sebaiknya berasal dari internal koalisi. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Ya memang lebih baik begitu (tokoh dari internal), tetapi kita belum terjebak pada figur dan masih terus melakukan penelitian tentang rekam jejak dan kemungkinan untuk bisa memenangkan kontestasi dan bisa merajut kebangsaan Indonesia ke depan,” kata Baidowi kepada wartawan, Senin (24/10).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
SBY Minta Prabowo Ubah Sistem Pemilu karena Politik Uang Merajalela


Baidowi belum mau menjawab terkait figur di KIB yang dijagokan PPP. Namun, dia memastikan, ada banyak tokoh di KIB yang dipilih melalui forum resmi.

ADVERTISEMENTS


“Saya kira tokoh kita sangat banyak, tinggal nanti kita pilih salah satu diantaranya. Tentu melalui forum resmi masing-masing partai,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dia juga menanggapi, adanya sejumlah nama dari eksternal KIB yang disebut partai anggota KIB. “Kalau sekedar nama-nama yang beredar, namanya saja wacana boleh saja,” ucapnya. 


Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa presiden merupakan jabatan politik, sehingga harus diisi oleh orang yang berkecimpung di politik. Dia menuturkan, pengusungan capres telah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Berita Lainnya:
Tim Hukum Amin: Penjelasan 4 Menteri Tak Sesuai Kenyataan


Dia memastikan, KIB akan memilih sosok yang tepat untuk ikut berkontestasi di Pemilu 2024. Bahkan, menurut Airlangga, perlu ada kartu tanda anggota (KTA) untuk dapat masuk dalam koalisi partai atau diusung oleh gabungan partai. 


“Buat apa berpartai, partai itu ada KTA, harus ada KTA-nya kalau mau masuk di KIB pegang KTA-nya dulu,” ungkapnya. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi