Sabtu, 27/04/2024 - 04:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hotman: Teddy Minahasa Enggan Ajukan Praperadilan

ADVERTISEMENTS

Hotman Paris sebut Teddy Minahasa enggan mengajukan sidang praperadilan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kliennya tidal berminat mengajukan prapreradilan terkait status tersangkanya. Irjen Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba bersama beberapa anggota Polri lainnya, pada Jumat (14/10) lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Enggak (ajukan praperadilan). Kita mengikuti prosedur aja dulu dan kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan kita hadapi,” ujar Hotman Paris, Rabu (26/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Selain itu, Hotman juga menyakini bahwa kliennya bukan pelaku dalam kasus dugaan pengedaran narkoba tersebut. Melainkan korban yang sedang dijebak. Ia menegaskan bahwa pernyataannya tersebut bukan isapan jempol belaka tapi dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti-bukti yang telah terkumpul.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Hotman Paris Curiga Sejak Awal kepada Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih


“Buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban. Seorang Kapolda satu dari 34 kapolda yang karirnya sedang mencuat, saya kasihan banget sama dia,” kata Hotman menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Bahkan, Hotman juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melihat dan menyentuh barang bukti narkoba yang dijadikan alat bukti untuk mentersangkakannya. Dalam BAP terbarunya Teddy menyampaikan ada ketidak sesuaian data terkait  jumlah  beratnya narkoba saat laporan awal ke Kapolda dan rilis barang bukti.


“Seorang pengedar tidak pernah menyimpan bagaimana disebut pengedar? Tidak pernah mengkonsumsi, tidak pernah melihat narkobanya dan dia selama ini tidak pernah menyimpan,” tegas Hotman.

Berita Lainnya:
Ada Indikasi Presiden Jokowi Cawe-cawe Jauh Hari Sebelum Proses Pilpres 2024 Berlangsung


Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan polisi berpangkat Irjen ini berawal pengembangan kasus oleh tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba. Kemudian hasil pengembangan bermuara pada Irjen Teddy, pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto asal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi