Rabu, 08/05/2024 - 17:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kuasa Hukum Hendra dan Agus: Keterangan Saksi tidak Tunjukkan Pidana

ADVERTISEMENTS

Kombes Agus membantah memerintahkan copot dan gati CCTV.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat menilai keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menunjukkan bukti tindak pidana kliennya dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Hari ini tidak ada satu pun barang bukti atau keterangan saksi yang bisa membuktikan bahwa dua orang terdakwa ini, Pak Hendra dan Pak Agus telah melakukan tindak pidana obstruction of justice,” kata Henry usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia menyebut, sebagian besar keterangan saksi tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan yang didakwakan terhadap kliennya terkait obstruction of justice. Terutama dalam peristiwa penggantian digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat rumah dinas Ferdy Sambo berada.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Apa yang dialami oleh saksi-saksi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa. Tadi juga sempat kami tanya apakah pernah bertemu dengan terdakwa, apakah pernah diperintahkan oleh terdakwa, apa kenal dengan terdakwa, malah tidak sama sekali,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Henry pun menyangkal keterangan saksi Ipda Tomser Kristianata dan Ipda M Munafri Bahtiar yang merupakan anak buah AKP Irfan dalam persidangan yang disebutnya bertolak belakang dengan pernyataan Agus. Hal itu menjadikan ada dua versi berbeda.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
KNPI Sebut Demi Marwah Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman Harus Kembali Jadi Ketua MK

“Ada dua versi menurut Pak Agus, katanya ‘amankan’, kemudian kalau menurut si Irfan itu (melalui) dua orang anggota Irfan (Tomser dan Munafri) mengatakan ‘copot dan ambil’,” ujar Henry.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Syahdan, Henry menyebut, ada penafsiran berbeda atas perintah Agus untuk mengamankan DVR CCTV oleh Irfan dan anak buahnya yang notabene anggota Reserse Polri, di mana dimaknai diambil untuk kemudian diserahkan ke penyidik. “Katakan perintahnya amankan. Apakah diamankan itu ditungguin, pakai senjata atau apa itu atau dia ambil? Mereka bilang diambil kemudian untuk diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan baik itu lidik maupun sidik,” katanya.


Sehingga, kata Henry, perintah Agus kepada Irfan tidak menyalahi aturan karena memang itulah yang seharusnya dilakukan bagi seorang reserse.


Munafri dan Tomser di persidangan mengaku menyaksikan langsung Agus memerintahkan Irfan untuk mengambil dan DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Pak Irfan menghampiri Pak Agus, salaman, lalu dirangkul Pak Irfan sambil menunjuk arah CCTV yang di lapangan basket sambil berkata, ‘ambil dan ganti DVR’,” kata Tomser.

Berita Lainnya:
PKS: Penguasa Jangan cuma Berdiri di Sisi Pengusaha

Namun Agus dalam persidangan, menyatakan keberatan dan menolak keterangan saksi. Menurutnya, ia hanya memerintahkan Irfan untuk mengecek dan mengamankan CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga tersebut.

“Perintah kami cek dan amankan, sehingga setelah kegiatan selesai perintah kami jelas koordinasikan dengan penyidik (Polres) Jaksel,” kata Agus.

Namun, Tomser dan Munafri ketika dikonfirmasi kembali tetap berpendirian dengan kesaksiannya bahwa perintah Agus kepada Irfan yang didengar adalah ambil dan ganti DVR CCTV. “Saudara berdua, saudara tetap dengan keterangan saudara?” tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.

“Tetap yang Mulia,” jawab Tomser.

Hendra dan Agus merupakan dua dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana lima terdakwa lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Keduanya didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi