Jumat, 03/05/2024 - 04:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPSK Tegaskan tak Terpengaruh Hotman Paris Soal 'Justice Collaborator'

ADVERTISEMENTS

LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, tidak akan terpengaruh pengacara Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris, yang meminta agar lembaga tersebut menolak permohonan “justice collaborator” yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (27/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dia menegaskan, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006 tersebut tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama yang bersangkutan memenuhi syarat. “Semua orang berhak mengajukan permohonan. Tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK,” tegas dia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Menko PMK: Tiap Daerah Harus Kenali Potensi Bencana Alam


Oleh karena itu, pernyataan atau permintaan Hotman Paris agar LPSK menolak permohonan justice collaborator AKBP Doddy Prawiranegara, sama sekali tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga itu. Sebab, LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Pengacara kan punya kepentingan sendiri untuk kliennya, dan itu haknya pengacara. Tetapi pernyataan Pak Hotman tidak akan memengaruhi kinerja LPSK,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Brigjen Aulia Dwi Nasrullah Pecahkan Rekor Jadi Jenderal TNI Termuda, Ini Profilnya


Dalam prosesnya, kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut bisa saja LPSK mendatangi langsung tersangka mantan kepala Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, tersebut untuk menginvestigasi dan melakukan asesmen.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Karena nama yang diajukan itu AKBP Doddy tentu kami akan menemui yang bersangkutan,” ujarnya.


Terakhir, Suroyo mengatakan, belum mengetahui banyak apakah kasus dugaan transaksi jual beli narkoba itu murni perintah atasan atau hal lainnya. Namun, informasi dari pengacara Prawiranegara mengatakan, kliennya hanya mendapatkan perintah dari atasan. Untuk menguji kesahihannya maka perlu dilakukan investigasi mendalam.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi