Selasa, 30/04/2024 - 01:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Mengapa Orang Awam Diwajibkan Ikut Ulama Madzhab? 

ADVERTISEMENTS

Dalam Islam, terdapat banyak variasi pandangan dari ulama-ulama madzhab.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Dalam Islam, terdapat banyak sekali hukum-hukum Islam yang mana dari setiap hukumnya terdapat variasi pandangan dari ulama-ulama madzhab. Maka untuk ini, diharuskan bagi umat Islam untuk berpegangan pada madzhab yang dianut. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Dalam kitab Fathul Muin dijelaskan, orang awam diwajibkan untuk bermadzhab. Dan ketika ia berpegangan pada suatu madzhab, maka diwajibkan baginya untuk bersesuaian dengannya. Jika tidak, maka diwajibkan baginya untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu di antara empat madzhab yang ada. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sejarah Korupsi yang Diabadikan dalam Sejumlah Kitab Suci
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Alasan diwajibkannya madzhab bagi orang awam adalah agar dapat berpegangan pada jalur syariat yang diyakini oleh ulama madzhab tersebut. Umat Islam mempercayai bahwa para ulama madzhab adalah ulama yang sholih, kompeten, dan sangat menguasai hukum-hukum syariat. 

ADVERTISEMENTS


Namun demikian apabila seseorang sudah mengamalkan madzhab yang pertama, diperbolehkan baginya untuk pindah ke madzhab lain secara keseluruhan atau dalam beberapa masalah. Perpindahan itu dengan syarat tidak memilih-milih hal yang ringannya saja, yakni mengambil mana yang ringan dari setiap madzhab. Apabila terjadi, yang seprti itu dihukumi fasiq menurut beberapa pendapat. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Lima Tingkat Keimanan, di Tingkat Berapa Iman Kita? 


Disebutkan bahwa Al-Khadim menulik dari sebagian para orang yang berhati-hati. Yakni yang lebih utama bagi orang yang terkena penyakit was-was adalah mengambil pedoman dengan madzhab mana yang lebih ringan. Dengan begitu tidak bertambah was-was dan tidak keluar dari aturan syariat. 


Sedangkan bagi yang tidak was-was adalah mengambil mana yang lebih berat, agar tidak keluar dari status ‘diperbolehkan’. 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi