Sabtu, 27/04/2024 - 03:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PRT Ferdy Sambo Pakai Kemeja Sama dengan Bharada E, Jaksa Suruh Susi Berdiri di Sidang: Siapa yang Belikan?

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mempertanyakan kemeja yang digunakan pembantu rumah tangga atau PRT, Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebab, kemeja putih yang digunakan Susi sama persis seperti yang digunakan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Saudara saksi saya memperhatikan terdakwa ini (Eliezer) kayaknya bajunya sama dengan baju saksi ini motifnya. Apa benar ini, sengaja dipakai?” tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JPU lantas meminta Eliezer dan Susi berdiri untuk menunjukan kesamaan kemeja keduanya kepada hakim.

ADVERTISEMENTS

“Diri dulu suadara terdakwa, kamu (Susi) berdiri. Nah motifnya sama. Itu baju itu siapa yang berikan?” tanya jaksa.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ibu (Putri Candrawathi) sama bapak (Ferdy Sambo). Setiap ada acara semuanya ajudan ataupun ART selalu sama buat dibeliin baju ataupun seragam,” jelas Susi.

“Apakah saudara datang ke sini bersaksi ada janjian pakai baju tersebut?,” jaksa kembali bertanya.

Berita Lainnya:
Punya Rekam Jejak Anulir Vonis Mati Sambo, Pencalonan Suharto Disorot

“Tidak ada,” timpal Susi.

Minta PRT Sambo Dihadirkan Terus di Sidang

Hakim anggota, Morgan Simanjuntak sebelumnya meminta Susi dihadirkan terus dalam sidang pembunuhan berencana Yosua. Hal ini dilakukan demi mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Awlanya hakim Morgan mencecar adanya perbedaan keterangan Susi dalam berita acara pemeriksaan atau BAP dengan kesaksiannya di sidang soal peristiwa Yosua mengangkat Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

“Kami melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya (Susi) kaget dan kemudian Richard berkata ‘jangan gitu lah bang itu kan Ibu bukan orang lain’. Lalu setelah itu, saya maksudnya kamu melihat ibu PC diturunkan oleh Nofriansyah itu lah keterangan mu,” tutur hakim anggota Morgan membacakan isi BAP Susi.

“Pertanyaan hakim, Yosua sudah sempat mengangkat seperti yang kamu terangkan di BAP?,” tanya hakim anggota Morgan.

“Sempat mau ngangkat,” jawab Susi.

“Gimana ceritanya sempat mau mengangkat?” tanya hakim anggota Morgan menegaskan.

Berita Lainnya:
Long Weekend, SIM Keliling Hadir di Sembilan Wilayah Detabek

“Sempat mau ngangkat tapi sama om Kuat dipenging ‘om (Yosua) jangan ngangkat ngangkat ibu,” dalih Susi.

“Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC? Yang benar yang mana?,” cecar hakim anggota Morgan.

“Saya harap ini (Susi) dihadirkan terus di dalam peradilan. Terutama kami mau menggalinya motifnya ini pembunuhan ini,” pinta hakim anggota Morgan.

Disuruh Jawab Tidak Tahu Terus

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa juga sempat mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya.

“Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?,” tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Tidak,” jawab Susi.

Hakim Wahyu beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegas hakim Wahyu.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi