Minggu, 05/05/2024 - 13:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Klaim Bakal Awasi Ketat Menteri Nyapres

ADVERTISEMENTS

KPU diminta membuat aturan khusus terkait menteri yang maju di Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan akan mengawasi secara ketat menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) saat Pilpres 2024. Pernyataan ini merupakan respons atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri nyapres tanpa harus mundur dari jabatannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan memetakan potensi kerawanan, baik sebelum atau setelah ada penetapan capres dan cawapres yang berkedudukan sebagai menteri. Setelah terpetakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan mengimbau para menteri agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Selanjutnya, dalam setiap tahapan yang melibatkan para peserta tersebut, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan maupun dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara,” kata Betty kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Fantastis! KPK Ungkap Nilai TPPU Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Jumlahnya Mencengangkan

Betty menegaskan, jika dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme penanganan pelanggaran administratif pemilu. Hal sama akan dilakukan pula terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan publik, sepanjang memenuhi alat bukti.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Bawaslu betul-betul mengawasi kegiatan kampanye para menteri yang jadi capres ini. “Jangan sampai ada kampanye di luar jadwal pemilu oleh menteri,” kata Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada dikutp HARIANACEH.co.id, Rabu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan khusus terkait menteri yang jadi kontestan Pilpres 2024 ini. KPU setidaknya mengatur larangan bagi menteri menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ketentuan itu bisa dimasukkan di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye. “KPU perlu membuat aturan yang tegas terkait potensi pemanfaatan fasilitas negara (oleh menteri). Jangan sampai digunakan untuk kampanye,” kata Ninis.

Berita Lainnya:
Hasto: Ada yang Ngaku Sahabat tapi Demo Kantor Partai, Pengkhianat!

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat maju sebagai capres ataupun cawapres. Menteri yang hendak ikut kontestasi pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Putusan yang dibacakan pada Senin (31/10/2022) itu merupakan jawaban atas permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Pasal itu mengharuskan menteri mundur dari jabatannya ketika menjadi capres atau cawapres. Adapun Partai Garuda meminta MK memutuskan bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional.

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, gugatan Partai Garuda ini dikabulkan sebagian karena menteri juga memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih. “Terlepas pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusionalnya dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi,” ujar Arif membacakan pertimbangan hukum hakim konstitusi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi