Senin, 17/06/2024 - 10:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Eksekusi 4 Penerima Suap Kasus Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin

Keempatnya merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat orang yang merupakan penerima suap bersama mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keempatnya merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


“Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, (3/11/) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi alias Bayong dan kawan-kawan dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Keempat terpidana itu, yakni Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong serta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Muhamad Bunyamin. Mereka menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


Kemudian, Camat Jatisampurna Wahyudin. Dia menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 500 juta.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Terakhir, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin. Ia menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Saat "Hilang Kontak" di Luar Negeri, Febri Diansyah Ngaku Bisa Hubungi SYL


Baca juga : Kesan Takjub 2 Presiden Amerika Serikat Obama dan Biden Terhadap Islam di Indonesia

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar. Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. Atas proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


Dia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan. Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin. Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard
Berita Lainnya:
Empat Remaja Perempuan Terlibat Duel Dua Lawan Dua di Cakung, Masalah Asmara Jadi Pemicunya


Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi. Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.


Baca juga : Saksi Ungkap Detik-Detik Saat Mantan PM Khan akan Dibunuh


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi hukuman penjara sembilan tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar. Ia dinilai, terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh tim JPU.


Rahmat Effendi juga dituntut membayar uang pengganti dengan total nilai Rp 8 miliar lebih. Apabila tidak dapat membayar uang tersebut maka aset terdakwa disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi ditambah kurungan penjara dua tahun.


Selain itu, pidana tambahan, yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak menjalani pidana pokok.


Terdakwa dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf f, pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.


 

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا الكهف [104] Listen
[They are] those whose effort is lost in worldly life, while they think that they are doing well in work." Al-Kahf ( The Cave ) [104] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi