Jumat, 26/04/2024 - 17:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Berkas Perkara Teddy Minahasa CS Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

ADVERTISEMENTS

Kejati DKI kini telah menunjuk 9 jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Berkas tersangka peredaran gelap narkoba, Irjen Teddy Minahasa dan tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas Teddy dan 10 tersangka kasus narkoba lainnya bakal diteliti Kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari sejak dilimpahkan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Betul kami telah menerima berkas sejak 4 November 2022,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, saat dikonfirmasi, Senin (7/11).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ini Respons Ketua Ombudsman Soal Wacana Peleburan dengan KPK


Dikatakan Ade, Kejati DKI kini telah menunjuk 9 jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21. Nantinya, pihaknya juga akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat. Namun  berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19.

ADVERTISEMENTS


“Sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian,” ucap Ade

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dalam perkara kasus peredaran gelap narkoba dengan 11 tersangka, lima diantaranya polisi aktif di antaranya Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Kemudian enam tersangka lain dari pihak sipil di antaranya HE, AR, L, A, AW dan DG. 

Berita Lainnya:
Pemerintah Rencanakan Tarik Iuran Pariwisata Lewat Tiket Pesawat


Akibat kejahatan yang dilakukannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi