ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Ismail Bolong Dipaksa Hendra Kurniawan Jatuhkan Kabareskrim, Polda Kaltim: Kami Tunggu Perintah

BANDA ACEH –  Pengakuan Ismail Bolong yang meyeret Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto akhirnya mendapatkan tanggapan dari Polri.

Akan tetapi dalam video terbaru Ismail Bolong malahan mengungkapkan perminta maaffannya pada Komjen Agus Andrianto.

Dalam pengakuannya Ismail Bolong menjelaskan bahwa dirinya membuat pengakuan telah menterahkan uang sebesar Rp 6 miliar karena dipaksa.

Dalam video tersebut terungkap Ismail Bolong dipaksa Hendra Kurniawan jatuhkan Kabareskrim dengan memberikan uang yang merupakan setoran bisnis batu bara ilegal.

Berita Lainnya:
Presisi jika penyidik segera tangkap Rismon

Sedangkan pihak Polda Kalimatan Timur melalui Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum menerima perintah dari Mabes Polri atas kasus Ismail Bolong.

“Kami saat ini masih menunggu perintah dari Mabes Polri terkait dengan pernyataan Ismail Bolong, karena ini menyangkut anggota dari Mabes Polri,” terang Kombes Yusuf.

Dari pengakuannya terungkap siapa Ismail Bolong, pihak Kombes Yusuf membenarkan bahwa Ismail merupakan salah satu anggota kepolisian Kaltin yang telah pensiun dan berpangkat Aiptu.

Berita Lainnya:
Surati Irwasum, Kubu Roy Suryo: Banyak Kecerobohan Penyidik di Kasus Ijazah Jokowi

Setelah memberikan pengakuan bahwa dirinya telah menyerahkan uang tersebut, pensiunan Polisi tersebut membuat bantahan dan menyampaikan perminta maaffannya kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Ismail mengatakan bahwa dirinya meminta maaf atas pernyataannya pada Februari lalu dan menyebutkan bahwa dirinya menyampaikan hal tersebut karena di bawah paksaan.

Adapun pihak yang memaksaanya adalah anggota Paminal atas perintah Brigjen Hendra Kurniawan.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya