JAKARTA — Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Keputusan pengembalian status penahanan tersebut menuai sorotan tajam. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, menilai polemik yang terjadi telah berdampak serius terhadap citra lembaga antirasuah itu.
“Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur,” ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, kegaduhan yang muncul akibat perubahan status penahanan tersebut memicu gelombang kritik di ruang publik, baik melalui pemberitaan maupun media sosial. Hal ini dinilai berbahaya bagi upaya KPK dalam memulihkan kepercayaan masyarakat.
Kontroversi Peralihan Tahanan
Sebelumnya, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga dan pertimbangan kesehatan, termasuk kondisi GERD akut dan asma yang dideritanya.
Namun, hanya dalam waktu beberapa hari, tepatnya pada 23 Maret 2026, KPK kembali mengubah status tersebut menjadi tahanan rutan.
Perubahan status dalam waktu singkat ini memicu kritik luas karena dianggap menimbulkan kesan perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus korupsi.
Yudi menegaskan, dalam praktik penegakan hukum yang selama ini dijalankan KPK, tersangka kasus korupsi seharusnya ditempatkan di rutan sebagai bentuk efek jera.
Ia menilai keputusan pengalihan penahanan tidak sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip dasar pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Desakan Percepatan Proses Hukum
Lebih lanjut, Yudi menyebut penjelasan apa pun dari KPK saat ini berpotensi tidak lagi dipercaya publik.
Oleh karena itu, ia mendesak agar penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji segera dipercepat hingga ke tahap persidangan.
“Jawaban apa pun dari KPK sudah tidak akan digubris publik. KPK harus mempercepat kasus ini agar segera dibawa ke pengadilan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar KPK tidak kembali memberikan kebijakan serupa di masa mendatang.
Menurutnya, perlu ada ketegasan untuk menolak permohonan perubahan jenis penahanan guna menjaga konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Polemik ini dinilai menjadi preseden buruk karena berpotensi memicu tuntutan serupa dari tahanan lain.
Selain itu, kepercayaan publik terhadap KPK disebut telah tergerus akibat kebijakan yang dianggap tidak konsisten tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut kini menjadi sorotan luas, tidak hanya terkait substansi perkara, tetapi juga tata kelola penegakan hukum oleh KPK.
Dengan dikembalikannya Yaqut ke rutan, publik kini menunggu langkah lanjutan KPK dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel di pengadilan.(*)































































































Beri Komentar