Selasa, 07/05/2024 - 23:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Parpol Catut Nama Warga, KPU: Pidana atau Bukan Tergantung Bawaslu 

ADVERTISEMENTS

KPU sudah minta partai menghapus nama warga saat tahap verifikasi administrasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons persoalan pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik (parpol) oleh partai calon peserta Pemilu 2024. Kasus pencatutan ini ditemukan saat petugas KPU daerah melakukan verifikasi faktual keanggotaan terhadap sembilan partai. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, bagi partai yang kedapatan melakukan pencatutan nama warga, KPU akan melakukan dua hal. Pertama, KPU menyatakan partai itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi faktual. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kedua, meminta partai menghapus nama warga yang dicatut dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yakni platform yang disediakan KPU RI untuk proses pendaftaran peserta pemilu 2024. Hasyim menyebut, KPU hanya berwenang mengambil dua tindakan tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
BMKG: Hujan Masih Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini Hingga Akhir April 2024

Adapun, penjatuhan sanksi terhadap partai adalah kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.  “Kalau dianggap melanggar pidana atau tidak, melanggar administrasi, itu ada di tangan Bawaslu,” kata Hasyim kepada wartawan, Senin (7/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Hasyim menjelaskan, ketika partai menyerahkan dokumen keanggotaan kepada KPU, pimpinan partai membuat surat pernyataan bertanggungj awab atas kebenaran dokumennya. “Berarti kan kalau ada dugaan itu (pelanggaran administrasi atau pidana), Bawaslu yang minta pertanggungjawaban atau memanggil pimpinan partai bersangkutan,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pencatutan ini dilakukan partai dengan memasukkan identitas warga tanpa izin sebagai anggota partai di dalam Sipol. KPU RI sebenarnya sudah meminta partai menghapus nama warga yang dicatut saat tahap verifikasi administrasi. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Politik Tengah Jadi Alasan Kemenangan Prabowo dan Peningkatan Suara Partai Golkar

Namun, pencatutan nama warga kembali ditemukan saat tahapan verifikasi faktual keanggotaan sembilan partai. Sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora. 

Pencatutan nama warga itu misalnya ditemukan di Bali. Komisioner KPU Kabupaten Jembrana, Bali, Made Widiastra menyampaikan, terdapat belasan kasus pencatutan nama warga yang ditemukan saat verifikasi faktual di wilayahnya. “Pencatutan dilakukan oleh hampir semua partai yang ikut verifikasi faktual,” kata Widiastra di Denpasar, Sabtu (5/11/2022).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi