Sabtu, 04/05/2024 - 08:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tujuh Tahan Rutan Sipirok Bobol Dinding Sel, Panjat Tembok, dan Kabur

ADVERTISEMENTS

Dengan menggunakan kain yang dipakai sebagai tali untuk memanjat, mereka kabur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 MEDAN — Sebanyak tujuh orang narapidana (napi) dan tahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), Senin, sekitar pukul 04.00 WIB melarikan diri dengan cara membobol dinding sel.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Selanjutnya, napi dan tahanan tersebut memanjat pagar tembok rutan setinggi enam meter, dengan menggunakan kain yang dipakai sebagai tali. Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan peristiwa kaburnya tujuh napi dari Rutan Kelas II B Sipirokitu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Imam menyebutkan, ketujuh napi yang melarikan diri itu, yakni Pian Nasution warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan), dan Jonri Batubara warga Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Temui Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Rosan Roeslani: Silaturahmi Harus Dijaga


Kemudian, Muhammad Ramadan warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 363 KUHP(status tahanan), M Hatta Harahap, Jalan Satrio Tangko, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Syamsul Harahap warga Kelurahan Napa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan), Enda Muda Lubis warga Kelurahan Pintu Padang 1, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, melanggar Pasal 114 Narkotika (status narapidana vonis 5 tahun 6 bulan), dan Mara Hakim Dalimunthe warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel (status tahanan).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Agak Laen, Walkot Depok Minta Mahar Jika Diminta Jadi Calon Gubernur Jabar: Harus Bayar Saya


Kapolres mengatakan, tindakan yang dilakukan Polres Tapsel dengan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya melakukan pencarian terhadap tahanan dan napi yang melarikan diri bersama dengan petugas Rutan Sipirok.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Menginformasikan kepada masyarakat seputaran Rutan Sipirok untuk memberikan informasi apabila ada melihat tahanan dan napi yang kabur tersebut,” kata Kapolres Tapsel.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi