Kamis, 02/05/2024 - 04:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KY: Tes Kepribadian Cegah Lolosnya Hakim Agung dan Hakim Ad hoc HAM Bermasalah

ADVERTISEMENTS

Tes kepribadian hakim berguna salah satunya guna mengetahui integritas seseorang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menegaskan pentingnya tahapan tes kepribadian untuk diikuti oleh para calon hakim agung dan hakim ad hoc. Tes tersebut berguna salah satunya guna mengetahui integritas seseorang. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

KY telah mengumumkan kelulusan seleksi kualitas calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan rapat pleno KY, sebanyak 29 calon hakim agung dan 6 calon hakim ad hoc HAM di MA lolos ke tahap seleksi kesehatan dan kepribadian. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Para CHA terdiri dari 17 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Perdata, 3 orang di kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, 2 orang di kamar Tata Usaha Negara, dan 5 orang di kamar Agama. Mereka yang lulus selanjutnya mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian yang diperkirakan pada pekan ketiga dan keempat November 2022.

ADVERTISEMENTS

“Dalam tes kepribadian, pasti ada pengukuran terhadap aspek integritas. Selain itu, tahap seleksi ini satu paket antara kesehatan, kepribadian, dan penelusuran rekam jejak,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Republika, Senin (7/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Menaker Ajak Perusaahn Berduit Gelar Mudik Gratis untuk Karyawan

Miko menjelaskan, tes kesehatan sepenuhnya dilakukan oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan KY. Dengan demikian, penilaiannya sepenuhnya berbasis medis. 

Sementara, tes kepribadian dilakukan oleh lembaga psikologi yang bekerjasama dengan KY. “Tes kepribadian penilaiannya berbasis pada assessment psikologis secara profesional. Oleh karena itu, kriterianya ditentukan secara medis dan psikologis oleh lembaga-lembaga profesional,” ujar Miko. 

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah merinci, para CHA yang lolos berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 25 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 12 orang bergelar magister dan 17 orang bergelar doktor. 

Para CHA yang lolos seleksi kualitas didominasi hakim karier, yakni 23 orang. “Sisanya terdiri atas akademisi 1 orang, pengacara 1 orang, dan lain-lain 4 orang,” ujar Nurdjanah. 

Sementara untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, KY meluluskan sebanyak 6 orang yang terdiri atas 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 2 orang bergelar sarjana, 3 orang bergelar magister dan 1 orang bergelar doktor. 

Berita Lainnya:
KY Hentikan Hakim di Sumut Akibat Berselingkuh

“Para calon yang berprofesi sebagai pengacara sebanyak 2 orang, dan profesi lainnya ada 4 orang,” sebut Nurdjanah. 

Nurdjanah juga mengatakan, para calon yang tidak mengikuti tes kesehatan dan kepribadian sesuai jadwal akan dinyatakan gugur. Ia pun meminta kepada peserta seleksi untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi.

“KY juga mengharapkan adanya informasi atau pendapat tertulis tentang rekam jejak (integritas, kapasitas, perilaku dan karakter) para calon,” imbau Nurdjanah. 

 Seleksi kali ini untuk mencari 11 hakim agung dengan rincian, yakni 1 orang di kamar Perdata, 7 orang di kamar Pidana, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 1 orang di kamar Agama. Selain itu juga dibutuhkan 3 tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi