Jumat, 03/05/2024 - 18:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pria Australia Divonis 129 Tahun Penjara dalam Kasus Pelecehan Seksual Anak

ADVERTISEMENTS

Pelaku pelecehan seksual anak melibatkan korban termuda berusia 18 bulan

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 CANBERRA – Jaksa Filipina pada Rabu (9/11/2022) mengatakan seorang pria Australia telah dijatuhi hukuman 129 tahun di penjara Filipina. Vonis bagi Peter Gerard Scully ini merupakan bagian dari kasus pelecehan seksual anak yang melibatkan korban termuda berusia 18 bulan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Saya berharap ini mengirimkan pesan yang sangat kuat kepada semua pelaku, semua pedagang manusia, bahwa kejahatan benar-benar tidak membayar,” kata Merlynn Barola-Uy, jaksa wilayah di kota selatan Cagayan de Oro, dikutip laman The Guardian.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Akun Instagram Sandra Dewi Terpantau Hilang, Termasuk Konten di YouTube
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Vonis pekan lalu merupakan yang kedua bagi Scully yang sudah menjalani hukuman seumur hidup karena pemerkosaan dan perdagangan anak perempuan. Para ahli memperingatkan bahwa Filipina telah menjadi pusat global untuk eksploitasi seks anak.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Hal ini juga dipicu oleh oleh kemiskinan, kefasihan berbahasa Inggris, dan konektivitas internet yang tinggi di negara itu. Pengadilan Cagayan de Oro menjatuhkan hukuman pada 3 November setelah Scully dan ketiga terdakwa lainnya menandatangani kesepakatan pembelaan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Iran Hadapi Dilema dalam Merespons Serangan Israel di Suriah


Mereka telah didakwa dengan 60 pelanggaran, termasuk perdagangan manusia, materi pelecehan seksual anak, pelecehan anak, dan pemerkosaan. Pacar Scully, Lovely Margallo, divonis 126 tahun penjara. Dua lainnya dijatuhi hukuman lebih dari sembilan tahun.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi