Selasa, 30/04/2024 - 00:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bareskrim: Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Ditetapkan pada Rabu

ADVERTISEMENTS

Penetapan tersangka yang dijadwalkan hari ini ditunda karena permintaan ahli.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Polri mengagendakan gelar perkara kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut anak-anak pada Rabu (16/11/2022). Ketua Tim Gabungan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pipit Rismanto megatakan, ekspos besar perkara tersebut sekaligus untuk penetapan tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Paling lambat gelar perkara kita lakukan itu Rabu. Penetapan tersangka juga kita usulkan usai gelar perkara,” kata Pipit saat dihubungi dari Jakarta, Senin (14/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Pipit menerangkan, semula tim penyidik mengagendakan gelar perkara pada Senin (14/11/2022). Akan tetapi, para ahli yang diandalkan penyidik untuk perumusan tindak pidana meminta pemunduran waktu. “Harusnya memang hari ini (14/11). Tetapi ada ahli yang meminta memundurkan waktu,” terang Pipit.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pengunjung RI ke Singapura Sumbang 45 Persen Kunjungan dari Asia Tenggara


Kasus kematian gagal ginjal akut pada anak sudah memakan korban 194 jiwa. Kasus tersebut diduga lantaran konsumsi obat sirop yang mengandung kadar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas. Pemerintah pun memerintahkan menarik ratusan produk farmasi berbentuk sirop karena kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Polri diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan, lalu membentuk Tim Gabungan Khusus dari lima divisi yang ada di Bareskrim Mabes Polri. Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri menemukan satu perusahaan farmasi PT Afi Farma yang diduga memproduksi ragam jenis obat sirop yang mengandung EG dan DEG melebihi kadar kemestian.

Berita Lainnya:
Pemkab Natuna Beri Izin Pegawai Bawa Anak ke Posyandu pada Jam Kerja  


Dari penyelidikan tim gabungan pekan lalu juga menemukan bukti adanya pengoplosan bahan-bahan kimia yang tercemar yang digunakan PT Afi Farma dalam produksi obat-obatan sirop. Disebutkan, PT Afi Farma mendapatkan suplai bahan baku pembuatan obat dari CV Chemical Samudera (CS).  


Pipit menerangkan, tim penyidik sudah melakukan permintaan keterangan dari pihak CV CS untuk tambahan proses penyidikan. Tapi, kata dia, sampai hari ini (14/11/2022), tim penyidik belum dapat memeriksa pemilik CV CS berinisial E. “Pemiliknya, inisial E sementara ini masih kita cari. Sudah dipanggil, tetapi tidak datang,” ujar Pipit. Sementara itu, inisial T yang diketahui sebagai anak dari E sudah dilakukan pemeriksaan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi