Jumat, 26/04/2024 - 17:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KY Usul Cabut Sejumlah Pasal dalam RKUHP

ADVERTISEMENTS

KY mengusulkan untuk mencabut sejumlah pasal dalam draft rancangan KUHP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) memberikan pandangannya mengenai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). KY mengusulkan agar Pemerintah mencabut sejumlah pasal terkait penyelenggaraan peradilan dalam RKUHP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Pertama, KY mengkritisi Pasal 278 huruf b RKUHP versi 9 November 2022. KY memandang dasar bagi hakim untuk menyatakan ada atau tidaknya “sikap tidak hormat” dalam rumusan pasal ini harus lebih jelas dan obyektif. Misalnya dengan menentukannya secara detail dalam Tata Tertib Persidangan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Selain itu, definisi “menyerang integritas hakim” yang dimuat dalam Penjelasan Pasal 278 huruf b RKUHP yang memuat contoh diantaranya: “menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur” bisa menjadi ancaman serius bagi pihak-pihak berperkara untuk bersikap kritis terhadap perilaku hakim di persidangan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pembelajar Bahasa Indonesia Meningkat, KBRI Canberra Kirim Guru Bantu


“Hal ini juga bisa menjadi disinsentif bagi pihak-pihak berperkara untuk membuat laporan ke KY atau lembaga pengawas lain karena ada bayang-bayang kriminalisasi,” kata Anggota KY, Binziad Kadafi dalam konferensi pers pada Senin (14/11).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Atas dasar itu, KY mengusulkan agar Pasal 278 huruf b RKUHP dihapus. “Karena sudah tercakup tujuannya maupun normanya dalam rumusan baru Pasal 278 huruf a yang direkomendasikan,” lanjut Kadafi.


Sedangkan terhadap Pasal 278 huruf c RKUHP, KY menilai Pasal ini mengatur soal perekaman sidang, dimana selama ini hasil rekamannya dapat menjadi dasar bagi KY dalam memutus ada tidaknya pelanggaran KEPPH ketika ada laporan masyarakat.


Sumber rekaman bisa dari KY sendiri melalui kegiatan pemantauan, atau pelapor yang mengikuti langsung jalannya persidangan, serta dari pengadilan. KY menilai tidak ada unsur ketercelaan dari kegiatan perekaman sidang pengadilan sehingga harus dikriminalisasi.

Berita Lainnya:
Bandara Abdulrachman Saleh Tambah Penerbangan Saat Masa Mudik Lebaran


“Sebab kepentingan akhir yang harus dilindungi adalah ketertiban dan kelancaran persidangan, serta integritas pembuktian, selain keterbukaan sidang untuk umum dimana hal ini menjadi kewenangan hakim ketua sidang untuk menjaganya,” ujar Kadafi.


Selain itu, KY menganjurkan hakim ketua sidang yang menentukan apakah sidang bisa direkam atau dipublikasikan. “Untuk itu, Pasal 278 huruf c RKUHP kami usulkan dihapus,” ujar Kadafi.


Kadafi juga mengingatkan aktivitas perekaman dan publikasi tidak akan bisa dihindarkan dalam sistem peradilan elektronik (e-court) yang sedang digalakkan oleh Mahkamah Agung (MA).


“Hal ini tetap mengacu pada Tata Tertib Persidangan, serta kebutuhan secara situasional apakah kegiatan perekaman dan publikasi sidang memang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran persidangan atau menciderai integritas proses pembuktian,” ucap Kadafi.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi