Kamis, 16/05/2024 - 19:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota Komisi III Sebut Banyak Kader PDIP ‘Dicuri’ Partai Lain

KPU diminta tidak meloloskan partai yang melakukan pencatutan kader.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Cornelis mengeklaim bahwa banyak kader partainya yang dicuri atau dicatut namanya menjadi anggota partai lain. Ia mengatakan, pelakunya adalah partai politik yang sedang menjalani verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Saya dapat temuan di lapangan, partai-partai politik ini kan sedang lagi dilakukan verifikasi. Di lapangan, masak, data yang diberikan itu double? Orang yang PDI Perjuangan, kok masuknya ke partai lain, NIK-nya juga dapat, dari mana itu?” kata Cornelis dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR yang juga dihadiri pimpinan KPU RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Cornelis tidak menyebutkan partai yang mencatut nama kader PDIP. Sebagai informasi, saat ini terdapat sembilan partai non-parlemen yang sedang menjalani verifikasi faktual. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


Dia pun meminta KPU agar tidak meloloskan partai, yang melakukan pencatutan, sebagai peserta Pemilu 2024. “Kalau memang partai-partai politik ini seperti ini, sebaiknya jangan diloloskan, repot kita,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Viral SLB Dapat Bantuan Alat Belajar Tunanetra dari Korea, Ditagih Pajak Ratusan Juta oleh Bea Cukai


Meski meminta agar partai pencatut tidak diloloskan, Cornelis juga meminta agar tidak perlu ada verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Dia mengusulkan agar partai yang sudah lolos verifikasi faktual tingkat pusat langsung dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Kalau memang dia sudah lolos tingkat pusat, tidak usah verifikasi lagi, udah, ikut aja pemilu. Ada atau tidak, pengurus di sana, masa bodoh. Daripada mencuri orang punya anggota. Jangan anggota PDI Perjuangan banyak dicuri, komplain mereka kepada saya,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Perkara pencatutan nama warga oleh partai politik ini sebenarnya adalah masalah yang terus muncul saat verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Pencatutan dilakukan partai dengan memasukkan identitas KTP warga tanpa izin sebagai anggota partai di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol adalah sebuah platform yang disediakan KPU bagi partai untuk mengirimkan dokumen syarat pendaftaran peserta Pemilu 2024. 

ADVERTISEMENTS


KPU RI sebenarnya sudah meminta partai menghapus nama warga yang dicatut saat tahap verifikasi administrasi. Namun, pencatutan nama warga kembali ditemukan saat tahapan verifikasi faktual keanggotaan sembilan partai di seluruh Indonesia. 

ADVERTISEMENTS


Pencatutan nama warga itu misalnya ditemukan di Bali. Komisioner KPU Kabupaten Jembrana, Bali, Made Widiastra menyampaikan, terdapat belasan kasus pencatutan nama warga yang ditemukan saat verifikasi faktual di wilayahnya. “Pencatutan dilakukan oleh hampir semua partai yang ikut verifikasi faktual,” kata Widiastra kepada Republika di Denpasar, Sabtu (5/11/2022). 

Berita Lainnya:
Kasat Reskrim: Tersangka Pembunuh Ibu Kandung Alami Keterlambatan Berpikir


Merespons temuan di Bali itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Senin (7/11/2022) mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan dua hal terhadap partai yang melakukan pencatutan. Pertama, menyatakan partai itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi faktual. Kedua, meminta partai menghapus nama warga yang dicatut dari Sipol. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi