Jumat, 03/05/2024 - 23:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dalam Sidang Migor, Terdakwa Stanley Disebut Jadi Penghubung Perusahaan

ADVERTISEMENTS

Stanley akan melaporkan semua informasi penting dari asosiasi dan pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Direktur Permata Hijau Palm Oleo, David Virgo menjabarkan tupoksi Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma. Stanley disebut menjadi penghubung PT Permata Hijau Grup (PHG) di Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hal tersebut disampaikan David ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian izin CPO yang mempengaruhi harga minyak goreng pada Selasa (15/11/2022). Dalam kasus ini, Stanley duduk di kursi pesakitan bersama empat terdakwa lain. Adapun PT Victorindo Alam Lestari dan Permata Hijau Palm Oleo merupakan anak usaha Permata Hijau Grup.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Terdakwa Stanley kedudukannya apa di perusahaan itu?” tanya JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat itu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Sah Menangi Pilpres 2024

“Sebagai coorporate affair di perusahaan yang di Jakarta,” jawab David.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Apa tugas pokok terdakwa Stanley?” cecar JPU.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Untuk hadiri meeting di asosiasi, pemerintah, dan follow up perizinan-perizinan yang diajukan dari kantor di Medan. Intinya hanya itu saja,” ujar David.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

David menyampaikan, secara struktural perusahaan, Stanley merupakan bawahannya. Namun Stanley tak bertugas langsung di bawah arahan David. Sebab, David bertugas di bagian komersil mengawasi pembelian dan penjualan CPO dan produk turunannya.

“Tiap pekerjaan terdakwa Stanley dilaporkan kepada saksi?” tanya JPU.

“Kalau ada perintah dan progresnya pasti dilaporkan. Contohnya salah satu perusahaan ajukan tax deduction, kami ajukan dari Medan, proses di Jakarta dibantu follow up oleh Pak Stanley,” jawab David.

Berita Lainnya:
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

David juga menyebut Stanley pasti memberitahukan kepada PHG, termasuk anak usahanya bila ada perubahan kebijakan. Misalnya, terkait Domestic Market Obligation (DMO). “Kalau ada meeting di asosiasi, pemerintah, ada hal penting pasti diinfokan Pak Stanley,” ucap David.

Dalam kasus ini, JPU menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi