Sabtu, 04/05/2024 - 15:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Beredar ‘Bocoran’ Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Jagat media sosial (medsos) dihebohkan dengan beredarnya informasi atau bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Padahal, sidang pembacaan putusan baru akan digelar pada Senin (22/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjamin, putusan ataupun isi rapat permusyawaratan hakim (RPH) tidak bocor ke pihak luar. Karena itu, dia memastikan bocoran putusan yang beredar bukan dari kalangan internal MK.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Baca: Jenderal Gatot Klarifikasi Kabar Hoaks akan Demo MK dan Istana

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dia menjelaskan, MK punya sejumlah mekanisme untuk mensterilkan RPH guna mencegah kebocoran. Pertama, ada penjagaan aparat kepolisian di pintu-pintu masuk gedung MK. Kedua, hanya orang tertentu yang bisa masuk, bahkan melintas, di ruang RPH.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pengamat: Gerindra Butuh Koalisi dengan Partai Islam Jika Ingin Usung Sudaryono

“Ruang RPH sudah steril memang dari sananya. Dari lift-lift itu, akses ke lift itu kan tidak semua orang bisa,” ujar Fajar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Baca: Prabowo Terhormat Diberi Ucapan Selamat oleh Presiden Erdogan

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ketiga, semua panitera yang terlibat dalam RPH disumpah untuk menjaga kerahasiaan. Keempat, ada teknologi yang digunakan guna mencegah kebocoran informasi. “Semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apapun dari RPH sudah kita lakukan,” ujarnya.

Fajar menyebut, delapan hakim MK kini sedang melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan atas perkara sengketa Pilpres 2024. RPH dijadwalkan berakhir pada Ahad (21/4/2024). Sehari setelahnya, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan.

Berita Lainnya:
Pakar: MK Harus Putuskan Sengketa Pemilu Sesuai Prinsip Keadilan

Kemarin, Kamis (18/4/2023), akun X @PataiSocmed membuat cuitan bocoran putusan MK. “Keputusan MK tidak akan membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran,” begitu bunyi kicauan akun tersebut.

Baca: Menhan Prabowo Ditelepon Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Ada Apa?

Sebagai gambaran, perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ini dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya punya petitum serupa.

Pertama, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Kedua, mereka meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi