Kamis, 02/05/2024 - 06:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perludem Sindir Perppu UU Pemilu tak Libatkan Masyarakat

ADVERTISEMENTS

Perludem menyindir pembahasan Perppu UU Pemilu tidak melibatkan masyarakat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai proses perancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu anomali. Sebab, Perppu yang sejatinya produk hukum Pemerintah, ternyata melibatkan DPR dalam pembahasannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Perppu ini kan karena ada kegentingan yang memaksa atau situasi darurat, kok dibahaskan bersama antara pembentuk undang-undang Pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR serta melibatkan para pihak KPU,” kata Titi dalam diskusi daring Netgrit, dikutip Rabu (16/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Untuk diketahui, tujuan awal Pemerintah merancang Perppu UU Pemilu ini adalah mengakomodasi tiga provinsi baru Papua agar bisa ikut Pemilu 2024, yang tahapannya sudah berjalan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PDIP akan Ajukan Kembali Puan Maharani Jadi Ketua DPR 2024-2029


Baik Pemerintah maupun DPR RI mengakui bahwa mereka bersama-sama merancang Perppu tersebut. Mereka beserta penyelenggara pemilu sudah dua kali menggelar rapat konsiyering pembahasan draf Perppu itu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Perppu ini amomali. Kalau sempat membahasnya bersama (DPR), kenapa tidak revisi Undang-Undang Pemilu saja,” ujar pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) itu.


DPR sebelumnya diketahui menolak untuk merevisi UU Pemilu. Hal itu terbukti ketika hampir semua fraksi DPR sepakat mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dalam rapat Baleg DPR RI pada awal 2021 lalu.


Titi menjelaskan, ketika Perppu UU Pemilu dibahas seperti sekarang, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Pasalnya, Pemerintah bersama DPR membahasnya bersama-sama dalam rapat tertutup, sedangkan masyarakat tidak bisa terlibat. Lain halnya jika dilakukan revisi UU di parlemen, tentu masyarakat bisa memberikan masukan.

Berita Lainnya:
Prabowo Menang, Fedi Nuril Ditagih 'Janji' Pindah Negara


“Semua aktor-aktor negara ada, tapi masyarakatnya tidak ada. Kalau kita baca sirkulasi Perppu ini kan ada pandangan fraksi dan ada pendapat KPU. Yang tidak terlibat adalah masyarakat sipil,” ujarnya.


Karena itu, Titi menilai perancangan Perppu UU Pemilu ini adalah sebuah preseden buruk dalam proses pembuatan produk hukum di Tanah Air. “Ini preseden buruk jika kita ingin bicara pemilu sebagai sebuah tertib hukum,” katanya.


Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Komisi II DPRmemang terlibat dalam perancangan Perppu tersebut. Alasannya karena Perppu tersebut akan mengubah pasal-pasal dalam UU Pemilu yang bersifat penting dan strategis.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi