Senin, 06/05/2024 - 22:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Fakta Baru Kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris: 5 Kg Sabu ada di Kejaksaan

ADVERTISEMENTS

Barang bukti yang dianggap diedarkan itu masih ada utuh di kejaksaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Pengacara Hotman Paris mengklaim, pihaknya telah menemukan fakta  baru terkait kasus peredaran gelap narkoba yang menjerat kliennya, Irjen Teddy Minahasa. Fakta baru tersebut mengenai barang bukti sabu sebarat 5 kilogram dari 41,4 kilogram yang sempat hilang atas diperintah kliennya, ternyata berada di kejaksaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian. Yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi,” ungkap Hotman Paris, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan Polresta Bukittinggi. Kemudian Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Lalu, kata Hotman, kliennya juga membantah jika sabu tersebut ditukar dengan tawas. Maka, lanjutnya, temuan 5 kg sabu yang saat ini masih ada di Kejaksaan dalam keadaan utuh itu menggugurkan dugaan awal dari kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Cegah Pendatang, Pemprov DKI Harus Informasikan Minimnya Peluang Kerja


“Sebanyak 35 kilogram sudah dimusnahkan. Artinya, barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda, dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Jadi, itu ada barang lain yang Teddy tidak tahu,” kata Hotman Paris.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Sehingga, sambung Hotman Paris, berdasarkan temuan fakta baru itu, Teddy Minahasa secara resmi mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diberikan kepada penyidik. Walhasil, saat ini kliennya membali diperiksa sebagai saksi atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” tegas Hotman Paris.


Menurut Hotman Paris, salah satu alasanya kuat Teddy Minahasa mencabut seluruh BAP-nya yang pernah dibuatnya di hadapan penyidik, karena pihaknya yakin barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan kliennya. Namun demikian, pihaknya siap menghadapi lanjutan proses hukum jika Teddy Minahasa tetap dijadikan tersangka atas peredaran gelap narkoba yang objeknya saat ini ada di Kejaksaan.

Berita Lainnya:
Syarat Cakada PDIP, Megawati: Disiplin dan Jangan Bohong!


“Kalau tetap ditetapkan sebagai tersangka ya kita hadapi hanya itu, dan BAP mudah-mudahan, mudah-mudahan kejaksaan dalam P19 nanti setelah melihat perkembangan ini harus mem-BAP ulang untuk Teddy Minahasa,” kata Hotman Paris dengan tegas.


Dalam perkara kasus peredaran gelap narkoba dengan 11 tersangka, lima di antaranya polisi aktif di antaranya Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Kemudian enam tersangka lain dari pihak sipil di antaranya HE, AR, L, A, AW dan DG. 


Akibat kejahatan yang dilakukannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi